REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza mahendra meminta sejumlah menteri kabinet semasa kepresidenan Abdurrahman Wahid untuk jadi saksi dalam perkara Sisminbakum. Para menteri tersebut akan dimintakan kesediaannya sebagai saksi meringankan.
"Saya akan sampaikan nama-namanya (para menteri) lewat surat, terutama mereka yang duduk dalam kabinet Gus Dur untuk menjelaskan Sisminbakum ini," ujar Yusril selepas diperiksa di Kejaksaan Agung, Selasa (20/7).
Menurut Yusril, ia mendatangkan para mantan menteri ini untuk membuktikan bahwa pelaksanaan Sisminbakum tak melanggar hukum. Terlebih lagi, menurut dia proyek Sisminbakum dijalankan sesuai keputusan bersama para menteri kabinet. "Pelaksanaan Sisminbakum ini keputusan kabinet," tukasnya.
Yusril juga menegaskan bahwa dirinya hanya melanjutkan kebijakan pelaksanaan Sisminbakum. Kebijakan tersebut, menurut dia, sudah mulai dibahas oleh Menteri Kehakiman sebelum dia, Muladi.
Dalam pemeriksaan Selasa ini, menurut Yusril, ia ditanyai tentang siapa rekan menteri kabinet saat dia menjabat. Ia juga ditanyai tentang keputusan pelaksanaan Sisminbakum. "Tapi saya katakan saya tidak mau menjawab karena menurut saya posisi Jaksa Agung (Hendarman Supandji) tidak sah. Begitu juga dengan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) yang diusulkan oleh Pak Hendarman ke presiden," jelas Yusril.
Yusril diperiksa sejak pukul 10.00 sampai pukul 15.30 WIB. Ia mengatakan bahwa belum ada penjadwalan pemanggilan selanjutnya dari Kejaksaan Agung.
Kasus Sisminbakum bermula saat Yusril menjabat sebagai Menteri Kehakiman, 2001 lalu. Dalam sistem yang memungkinkan badan hukum mendaftar secara online tersebut, ditengarai ada kerugian negara.