REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kuasa hukum Anggodo Widjoyo membacakan kontra memori Peninjauan Kembali (PK) atas pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh kejaksaan, Rabu (21/7). Mereka menilai Kejaksaan Agung tak berhak mengajukan PK atas praperadilan SKPP yang mereka ajukan.
Menurut mereka, Peninjauan Kembali terhadap putusan praperadilan yang mereka ajukan tak diperbolehkan undang-undang. Alasan kejaksaan bahwa hal ini sebagai bentuk pengawasan proses pengadilan tak bisa diterima.
''Menurut keputusan MK, pengawasan terhadap proses pengadilan sudah diserahkan ke Pengadilan Tinggi,'' ujar ketua tim kuasa hukum Anggodo, Bonaran Situmeang.
Ia juga membantah pendapat kejaksaan bahwa Anggodo tak punya kedudukan hukum untuk mengajukan PK karena bukan korban. Menurutnya, Anggodo berhak mengajukan praperadilan untuk membatalkan SKPP karena dengan SKPP itulah dia kini disidangkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi.