Rabu 21 Jul 2010 22:57 WIB

Kuasa Hukum Anggodo Anggap Kejaksaan tak Berhak Ajukan PK

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Bonaran Situmeang
Bonaran Situmeang

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kuasa hukum Anggodo Widjoyo membacakan kontra memori Peninjauan Kembali (PK) atas pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh kejaksaan, Rabu (21/7). Mereka menilai Kejaksaan Agung tak berhak mengajukan PK atas praperadilan SKPP yang mereka ajukan.

Menurut mereka, Peninjauan Kembali terhadap putusan praperadilan yang mereka ajukan tak diperbolehkan undang-undang. Alasan kejaksaan bahwa hal ini sebagai bentuk pengawasan proses pengadilan tak bisa diterima.

''Menurut keputusan MK, pengawasan terhadap proses pengadilan sudah diserahkan ke Pengadilan Tinggi,'' ujar ketua tim kuasa hukum Anggodo, Bonaran Situmeang.

Ia juga membantah pendapat kejaksaan bahwa Anggodo tak punya kedudukan hukum untuk mengajukan PK karena bukan korban. Menurutnya, Anggodo berhak mengajukan praperadilan untuk membatalkan SKPP karena dengan SKPP itulah dia kini disidangkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement