Rabu 21 Jul 2010 23:00 WIB

Buntut Video Mesum Mirip Artis, UU Pornografi Diuji di MK

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Endro Yuwanto
Cut Tari, Ariel, dan Luna Maya
Cut Tari, Ariel, dan Luna Maya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hukum Jamin Rakyat (Hajar) Indonesia mengajukan uji materi UU No 44/2008 tentang Pornografi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan ini dilatarbelakangi beredarnya video mesum mirip artis yang kasusnya saat ini sudah ditangani kepolisian.

"Pengajuan ini terkait dengan beredarnya video porno mirip artis Luna Maya, Ariel, dan Cut Tari yang menjadi masalah nasional dan disorot media nasional," ujar Kuasa Hukum LSM Hajar, M Burhanuddin, dalam persidangan di ruang sidang panel Gedung MK, Rabu (21/7). LSM pimpinan Farhat Abbas itu mempermasalahkan penjelasan dari Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 dari UU tersebut.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan 'membuat' adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Membuat dalam konteks pasal ini adalah sesuatu yang berbau pornografi. Lalu dalam penjelasan Pasal 6 disebutkan larangan 'memiliki atau menyimpan' tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Artinya selama untuk kepentingan pribadi, memiliki hal-hal yang bersentuhan dengan pornografi tidak dilarang.

Menurut Burhanuddin, penjelasan tersebut justru bertentangan dengan batang tubuhnya yang melarang keras pembuatan, pemilikan, dan penyebaran pornografi. Selain itu, melalui penjelasan tersebut, sering kali para pembuat video mesum juga berlindung pada frasa untuk kepentingan sendiri agar terbebas dari jeratan hukum. Mereka sering berdalih hanya menjadi korban. Padahal tindakan mereka sudah bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat dan menjadi cerminan buruk bagi perkembangan moralitas bangsa.

"Dengan menghapus penjelasan itu, yang kami anggap inkonstitusional akan membuat sanksi pada pelaku video porno tidak bisa berlindung di balik kelemahan UU," tegas Burhanuddin di hadapan majelis hakim.

Kepada majelis hakim, Burhanuddin juga memohon untuk diputuskan bahwa penjelasan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 J ayat (1) dan (2), dan Pasal 29.

Sementara itu, menurut salah satu Anggota Majelis Hakim, Ahmad Fadlil Sumadi, masih ada ketidakjelasan dalam permohonan uji materi UU Pornografi itu. Terutama menyangkut kedudukan hukum pemohon. Belum dijelaskan secara pasti apakah LSM yang mengajukan permohonan itu hanya merupakan kumpulan orang saja atau sudah berbadan hukum. "Itu penting karena nanti kalau sudah pleno. Pada saat pembuktian akan berbeda," ujarnya.

Selain itu, Burhanuddin juga menyoroti masalah hak konstitusional pemohon. Konstruksi yang dibentuk bahwa ada hak yang dirugikan karena berlakunya penjelasan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 UU Pornografi, belum jelas.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement