Kamis 22 Jul 2010 01:43 WIB

DPR akan Uji Silang Kesimpulan Penegak Hukum atas Kasus Century

Rep: Andri Saubani/ Red: Endro Yuwanto
DPR
DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim Pengawas rekomendasi DPR atas kasus Bank Century akan menggelar uji silang (cross examination) dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri. Uji silang terkait kesimpulan-kesimpulan tentatif tiga lembaga hukum tersebut atas kasus Bank Century.

''Tanggal 25 Agustus 2010 kami jadwalkan uji silang antartiga lembaga hukum,'' ujar anggota Tim Pengawas, Mahfudz Siddik, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/7).

Tim Pengawas hari ini menggelar rapat pertama setelah menjalani masa reses. Selain menjadwalkan uji silang atas tiga lembaga penegak hukum, Tim Pengawas juga meminta KPK, kejaksaan, dan kepolisian menyerahkan laporan kemajuan (progress report) penyelidikan kasus Bank Century pada 9 Agustus.

Ihwal uji silang, terang Mahfudz, maksudnya menguji argumentasi tiga lembaga penegak hukum atas kesimpulan-kesimpulan sementara hasil penyelidikan kasus Bank Century. Kesimpulan tiga lembaga penegak hukum tersebut juga akan diuji dengan kesimpulan Panitia Khusus (Pansus) Angket Century yang telah menjadi rekomendasi Paripurna DPR.

Tim Pengawas juga berkonsentrasi soal masalah pengembalian aset-aset (recovery assets) kasus Bank Century yang sebagian dilarikan ke luar negeri. Karenanya, pada 28 Juli mendatang, Tim Pengawas mengundang pihak-pihak yang selama ini mengurusi masalah pengembalian aset. ''Kami akan tanyakan apakah dana-dana yang diblokir sudah dikembalikan ke negara,'' tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement