REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan penghentian kasus dua perwira Polri, Raja Erizman dan Edmon Ilyas. Lembaga antikorupsi ini meminta kasus-kasus terkait tindak pidana penyelewengan keuangan oleh aparat hukum diproses KPK serta dukungan politis dari presiden.
"Memang Polri tidak meyakinkan bisa mengusut kasus yang melibatkan polisi,khususnya perwira atau jenderal. Tapi,kasus itu tak boleh berhenti," ujar Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah, Rabu (21/7).
Febri malah menilai sedari awal kasus tersebut tak bakal terusut tuntas. Pasalnya, Polri belum transparan memaparkan perkembangan proses kasus. Apalagi, sebutnya, tidak mungkin berharap pada kinerja Polri dalam kondisi citranya memburuk di depan publik. " Idealnya KPK yang proses dan presiden memberi dukungan politisnya," jelasnya
Jika kondisi yang tak menentu ini dibiarkan berlanjut,Febri melihat hal yang sama juga sangat mungkin terjadi pada persoalan rekening mencurigakan perwira polri. Karena itu, imbuhnya, jika presiden memang berkomitmen menegakkan hukum, khususnya untuk pembersihanPpolri, presidenlah yang harus aktif. "Presiden tidak boleh pasif.Harus ada konfirmasi terhadap kasus yang melibatkan perwira Polri. Jangan serahkan pada polri juga," pungkasnya.