Kamis 22 Jul 2010 04:32 WIB

Merusak Pagar Perusahaan di Tanah Sendiri, Eh..Ditahan Tiga Bulan

Rep: c25/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG--Hanya karena merusak pagar bangunan milik sebuah perusahaan, Nasruddin bin Hasan Bisri dan Marwan bin Hakat harus mendekam di penjara selama tiga bulan. Menurut mereka , pagar tersebut didirikan di atas tanah keluarga mereka.

Kasus mereka tersebut mulai disidangkan untuk pertama kalinya di PN Tangerang, Rabu (21/7). Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang dibacakan oleh Riyadi SH, mereka terkena Pasal 170 KUHP dan Pasal 506 KUHP Tentang Kekerasan Terhadap Barang.

Menurut Riyadi, kronologis kejadian tersebut terjadi pada 2 April 2010 lalu. Saat itu, keduanya merusak pagar bangunan milik salah satu perusahaan. Menurut Riyadi, mereka menganggap perusahaan tersebut membangun di atas tanah mereka.

Namun, RIyadi tidak mau menjelaskan soal permasalahan tanah tersebut. "Saya hanya menuntut karena mereka merusak bangunannya, soal tanah itu masuk sengketa di dalam hukum perdata," ucap Riyadi.