REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung menegaskan, penetapan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, sebagai tersangka kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal berdasarkan keterangan 26 saksi kasus tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap 26 saksi kasus divestasi PT KPC, ditemukan bukti awal yang cukup keterlibatan Awang Faroek," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah, di Jakarta, Rabu.
Arminsyah menambahkan karena itu, seseorang untuk ditetapkan menjadi tersangka, tidak perlu harus diperiksa dahulu dan cukup dari keterangan saksi yang ada dan alat bukti (dokumen) yang mendukung. "Dalam penyidikan awal kasus divestasi PT KPC itu, kita sudah menetapkan dua tersangka, yaitu, Anung Nugroho (Direktur Utama PT Kutai Timur Energy) dan Apidian Tri Wahyudi (Direktur PT Kutai Timur Energy)," kata Arminsyah.
Kejagung sendiri sampai sekarang belum mengajukan surat izin permohonan pemeriksaan terhadap Awang Faroek yang pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Timur ke presiden. "Masih ada resume (uraian kasus Gubernur Kaltim), yang masih kurang hingga belum dikirimkan ke Presiden," kata Arminsyah.
Sebelumnya, Awang Faroek mengaku kaget atas penetapan dirinya sebagai tersangka, pasalnya selama ini dirinya tidak pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) soal masalah tersebut namun tiba-tiba saja ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini kan aneh, tidak ada pemeriksaan dan tidak diminta keterangan, 'kok' tiba-tiba jadi tersangka. Karena itu saya minta kejaksaan dan kepolisian harus bertindak profesional, jika tidak profesional maka akan kita adukan sebagai mafia hukum," kata Faroek.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Gubernur Kaltim Awang Faroek sebagai tersangka kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal. Ia dijerat Pasal 1 ayat (1), Pasal 3 ayat (5), Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.