Kamis 22 Jul 2010 06:07 WIB

Ongkos Haji 2010 Turun 80 Dolar AS

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Krisman Purwoko
Jamaah Haji
Jamaah Haji

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2010 resmi diputuskan dalam rapat kerja antara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan Kementerian Agama (Kemenag). Menteri Agama, Suryadharma Ali, mengatakan total BPIH 2010 yang harus dibayar jamaah (direct cost) rata-rata sebesar USD 3.342. “Terjadi penurunan BPIH cukup signifikan di bandingkan BPIH 2009,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/7).

Suryadharma menjelaskan, jika dibandingkan dengan BPIH 2009 sebesar USD 3.422 maka terjadi penurunan sebesar USD 80. Selain itu, dana asuransi sebesar Rp 100 ribu tidak lagi dibebankan ke jamaah haji.

Total BPIH tersebut, lanjut dia, disesuaikan dengan jarak embarkasi jamaah masing-masing dari Saudi Arabia yaitu Embarkasi Aceh USD 3.147, Medan USD 3.237, Batam USD 3.325, Padang USD 3.233, Palembang USD 3.280, Jakarta USD 3.364, Solo USD 3.327, Surabaya USD 3.432, Banjarmasin USD 3.440, Balikpapan USD 3.474 dan Makasar USD 3.505.

Dia menambahkan, BPIH 2010 terdiri dari biaya penerbangan sebesar rata-rata USD 1.720 disesuaikan dengan jarak embarkasi ke Saudi Arabia, biaya pelayanan umum (general service fee) untuk Kerajaan Saudi Arabia USD 277, pemondokan di Mekkah SR 2.850, pemondokan di Madinah SR 600 dan living cost USD 405.

Akan tetapi, ungkap Suryadharma yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Parta Persatuan Pembangunan (DPP-PPP) itu, BPIH 2010 turun tidak mengakibatkan penurunan kualitas pelayanan ibadah haji 2010. Bahkan, pelayanan meningkat karena pemondokan di Mekkah 63 persen berada di ring I. “Bandingkan dengan tahun 2009 yang di ring I hanya 27 persen,”katanya.

Selain itu, dalam rapat tersebut disepakati juga komponen biaya tak langsung (indirect cost) sebesar Rp 1.05 triliun yang dipergunakan untuk biaya penerbangan petugas, general service fee Kerajaan Saudi Arabia bagi petugas, biaya operasional di Arab Saudi, biaya operasional dalam negeri, safeguarding dan contingency.

Terkait dana optimalisasi haji, imbuh Suryadharma, pemerintah berpendapat bahwa perlu melakukan penyisaan dana optimalisasi haji untuk menjaga agar tidak terjadi kenaikan BPIH di tahun yang akan datang. Di samping itu, pemerintah juga akan mengoptimalkan penggunaan dana APBN sebesar Rp 86 miliar di luar APBN yang akan dianggarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).”Semakin kuat cadangan hasil optimalisasi haji maka akan menjamin kontiunitas penyelenggaraan ibadah haji yang lebih kuat dengan harga relative stabil,” katanya.

Gondo Radityo Gambiro, Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI, mengatakan, keputusan ini merupakan hasil kerja maksimal kedua belah pihak. Perbedaan pendapat dan perdebatan yang menyebabkan pembahasan BPIH 2010 alot dianggap dinamika yang wajar. Dia berharap, ke depan pembahasan pelaksanaan haji 2011 akan lebih maksimal. ”Perlu disusun tata dan sistem pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Gondo.

Zulkarnaen Djabbar, Anggota Komisi VIII DPR-RI, mengatakan jika dibandingkan dengan BPIH 2009 maka penurunan BPIH 2010 sebesar Rp 4 hingga 5 juta. Perhitungan tersebut berdasarkan perbedaan kurs dolar di tahun 2009 berkisar Rp. 12.500 sedangkan di tahun 2010 kurs dolar adalah Rp.9.300.

Dengan disepakatinya BPIH 2010, tegas anggota komisi VIII dari fraksi Golongan Karya (Golkar) ini, pemerintah melalui Menteri Agama diminta segera menyampaikan putusan hasil BPIH ke Presiden. Sehingga nantinya Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) tentang BPIH 2010. Hal tersebut penting, agar jamaah haji yang sudah berada di daftar tetap segera melakukan pelunasan BPIH.”Jamaah harus segera melunasi biaya yang masih tersisa,”paparnya.

BPIH 2010 berdasarkan embarkasi :

Aceh USD 3.147

Medan USD 3.237

Batam USD 3.325

Padang USD 3.233

Palembang USD 3.280

Jakarta USD 3.364

Solo USD 3.327

Surabaya USD 3.432

Banjarmasin USD 3.440

Balikpapan USD 3.474

Makasar USD 3.505.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement