Jumat 23 Jul 2010 04:38 WIB

Polri Ungkap Penipuan TKI Senilai Rp 7,5 Miliar

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Endro Yuwanto
Polri
Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim penyidik Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri menangkap seorang pelaku tersangka penipuan tenaga kerja Indonesia (TKI). Pelaku menipu 296 orang TKI yang direkrut untuk mengikuti pelatihan tenaga kerja ke Amerika Serikat (AS).

Tersangka atas nama Rizal Ghazali Syafei (42 tahun) tersebut ditangkap di Warnet Pangarango, Jl RE Marthadinata No 100 Sukabumi pada awal Juli 2010. Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, tersangka merupakan direktur utama sekaligus pemilik perusahaan konsultan pelatihan tenaga kerja, PT Pangrango Gema Abadi.

"Program yang ditawarkan jadi perawat dan TKI pembantu rumah tangga termasuk karyawan hotel untuk bekerja di Amerika Serikat,"ujar Edward di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/7).

Menurut Edward, perusahaan tersebut tidak mengantongi Surat Ijin Pelaksanaan Penempatan TKI (SIPPTKI) dari Menakertrans dan Surat Ijin Pengerahan (SIP) dari Binapenta Menakertrans.

Edward mengungkapkan, PT PGA sendiri sempat melakukan perekrutan calon TKI dari daerah-daerah di Jawa Barat (Indramayu, Majalengka, Sukabumi, Cirebon) Jawa Tengah (Semarang, Salatiga, Cilacap), Jawa Timur (Madiun Ponorogo, Blitar, Kediri, Malang), dan Lampung.

Selama perekrutan, ungkap Edward, pelaku berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 7,5 miliar yang didapatkan dari para calon TKI. "Setiap orang dikenakan biaya Rp 25 Juta sampai dengan Rp 30 Juta," jelasnya.

Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa sertifikat pelatihan, kwitansi, brosur, dan dokumen iklan televisi yang sempat tayang di TVRI tentang perekrutan tersebut. Dalam salah satu brosur yang disita dari pelaku, diperoleh informasi bahwa perusahaan tersebut juga menjanjikan gaji senilai 8,5 dolar AS per jam dengan total gaji 2142 dolar AS untuk 18 hari kerja.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 102 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 UU No 39/2004 tentang PPTKLN dan atau pasal 378 dan 372 KUHP. Rizal diancam dengan hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 2 miliar maksimal Rp 15 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement