REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Kehormatan DPR memanggil empat anggota guna meminta klarifikasi atas pengaduan masyarakat terkait persoalan hukum dan ijazah palsu.
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Nudirman Munir di Gedung DPR di Jakarta, Kamis mengatakan, dari empat anggota DPR yang dipanggil, hanya dua anggota yang hadir, yakni Dimyati Natakusuma dari Fraksi PPP dan Asy'ad Syam dari Fraksi Partai Demokrat. "Kedua anggota DPR itu dilaporkan masyarakat tersangkut masalah hukum," kata Nudirman Munir.
Sedangkan dua nggota DPR lainnya yang belum memenuhi panggilan adalah Nurdin Tampubolon dari Fraksi Hanura dan Izzul Islam dari Fraksi PPP. Keduanya, dilaporkan masyarakat menggunakan ijazah palsu. Menurut dia, BK DPR memanggil keempat anggota yang dilaporkan masyarakat tersebut untuk mengklarifikasi pengaduan masyarakat tersebut apakah benar atau tidak. "Sejauhmana kebenaran persoalan yang diadukan masyarakat," katanya.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, Dimyati dilaporkan masyarakat sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi, sedangkan Asy'ad Syam dilaporkan masyarakat sebagai terpidana kasus dugaan korupsi. Sementara itu, Nurdin Tampubolon dan Izzul Islam dilaporkan masyarakat mengunakan ijazah palsu.
Menurut Nudirman, dalam kesempatan tersebut, Dimyati memberikan penjelasan bahwa Pengadilan Negeri Kabupaten Pandeglang Banten telah menjatuhkan vonis bebas murni terhadap dirinya sehingga tidak ada lagi sangkutan persoalan hukum.
Sedangkan Asy'ad Syam, katanya, memberikan penjelasan adanya kesalahan nomor dari putusan MA. "Terhadap persoalan kedua anggota ini akan kita verifikasi dengan bukti-bukti dokumen yang kuat," katanya.
Sedangkan terhadap Nurdin Tampubolon dan Izzul Islam, katanya, BK DPR belum mendapat penjelasan sehingga belum bisa menindaklanjutinya. Kalau saat ini, Nurdin Tampubolon dan Izzul Islam belum bisa hadir, maka BK DPR akan memanggilnya lagi pada kesempatan berikutnya. Pada sidang tersebut, hadir anggota BK DPR, yakni Abdul Wahab Dalimunthe, Azwar Abubakar, Rizal Basyir, Anshori Lubis dan Usman Jafar.