REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pajak PT Bank Jabar. Mereka ditahan selama 20 hari untuk pengembangan penyidikan.
"Setelah melalui pemeriksaan,KPK melakukan penahanan empat tersangka dugaan penerimaan uang pajak dari PT Bank Jabar," jelas juru bicara KPK Johan Budi SP,Kamis (22/7). Keempatnya ditahan di tempat berbeda.
Tersangka berinisial DRM,MY,dan HAB ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Sedangkan RY di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Mereka ke luar bersamaan dengan mobil tahanan sekitar pukul 17.00 WIB. "Kita ikuti saja prosesnya kita akan buktikan pengadilan. Tak berguna meminta penangguhan penahanan. Mereka pegawai rendahan yang tak tahu soal uang," ujar pengacara salah satu tersangka Roy Yuliandri, Efendi Lod Simanjuntak.
Efendi menjelaskan,kliennya dan ketiga tersangka lain mengakui kesalahannya sebelum ditahan. Namun,mereka membeberkan pada penyidik jika tak mengetahui sama sekali maksud pemberian uang dari mantan atasan mereka usai memeriksa pajak PT Bank Jabar. "Mereka tak tahu asal-usul uang. Yang bertanggung jawab adalah Bank Jabar," ulas Efendi. Selain itu, para tersangka pun diakuinya telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya pada penyidik KPK.
Setelah menetapkan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung Satu, Edi Setiadi (ES) sebagai tersangka. Kini pengembangan kasus tersebut menyeret mantan Pimpinan Divisi Akuntansi PT Bank Jabar Hery Achmad Buchori serta empat tersangka lain yang merupakan satu tim pemeriksa pajak yang ketika itu bertugas atas perintah Edi Setiadi sebagai Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung Satu. Keempat orang itu yakni, Roy Yuliandri (ketua tim), Dedy Suwardi (pengawas) dan Muhammad Yazid (anggota), dan Dien Rajana Mulya.
KPK,jelas Johan,menemukan bahwa HAB saat menjabat sebagai pimpinan divisi akuntansi diduga bersama dengan terdakwa mantan Direktur Bank Jabar Umar Syarifudin memberikan uang kepada pemeriksa pajak. Sedangkan keempat tersangka diduga bersama dengan Edi Setiadi menerima sesuatu dari HAB dan Umar Syarifuddin. Dalam kasus ini, Edi bersama empat tersangka ini diduga menerima imbalan senilai Rp2,55 miliar atas pengurangan jumlah pajak kurang bayar Bank Jabar tahun buku 2002.
PT Bank Jabar diduga memanipulasi pembayaran kekurangan pajak dengan menyetor dana lebih rendah daripada semestinya. Pejabat Bank Jabar juga diduga memberikan sejumlah kompensasi kepada tim pemeriksa pajak. "Peningkatan status terhadap kelimanya didapatkan KPK setelah mendapat beberapa bukti dari hasil persidangan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung Satu, Edi Setiadi (ES),"imbuh Johan.
Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal berbeda. HAB dengan pasal 5 ayat (1) atau pasal 13 dan pasal 12 huruf b ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan empat tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Nomor UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan Edi Setiadi, terungkap Tim pemeriksa pajak telah menurunkan jumlah kewajiban pajak kurang bayar menjadi Rp7,27 miliar dari jumlah seharusnya Rp51,80 miliar.Tim penuntut umum pada KPK menyatakan, ada "biaya konsultasi" sebesar Rp1,55 miliar setelah tim pemeriksa pajak menurunkan jumlah pajak kurang bayar tersebut. Awalnya, "biaya konsultasi" berjumlah Rp2,55 miliar. Uang itu diterima oleh Edi Setiadi dalam dua tas melalui perantara.