REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Rencana pembangunan mal di bekas kawasan Taman Ria Senayan, dinilai melanggar Keppres No 94 tahun 2004 tentang Pengelolaan Kompleks Olah Raga Bung Karno. Dalam Keppres yang diterbitkan mantan Presiden Megawati Sukarnoputi tersebut, kawasan olah raga Bung Karno ditetapkan sebagai warisan budaya bangsa (national heritage).
“Karena ditetapkan sebagai national heritage, kawasan itu tidak boleh dibangun sarana bisnis,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Teguh Juwarno, saat dihubungi, Kamis (22/7).
Saat Keppres No 94 tahun 2004 itu diterbitkan, menurut Teguh, pemerintah membentuk badan pengelola kawasan olah raga Bung Karno dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sebagai ketua. Badan pengelola selanjutnya ditugaskan memelihara kawasan olah raga Bung Karno sebagai area rekreasi dan olah raga yang ditujukan semaksimal mungkin untuk kepentingan orang banyak.
Dengan masih berlakunya Keppres tersebut, kata Teguh, kawasan Taman Ria Senayan seharusnya tidak dijadikan lahan bisnis dengan membangun pusat perbelanjaan. Teguh menyatakan, Komisi II DPR akan menjadwalkan pemanggilan Mensesneg terkait rencana pembangunan mal oleh pihak swasta dihubungkan dengan Keppres No 94 tahun 2004.
DPR Tidak Beri Izin
Teguh menambahkan, Komisi II telah meminta keterangan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pembangunan mal. Lantaran penerbitan IMB mensyaratkan terlebih dahulu adanya amdal, Teguh menyatakan, DPR tidak akan memberikan ijin lingkungan sebagai syarat penerbitan amdal. “Ijin lingkungan salah satunya dari DPR, kami tidak akan menerbitkan ijin tersebut,” tegas Teguh.
Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap menambahkan, DPR akan juga akan memanggil PT Ariobimo sebagai pihak swasta yang selama ini mengelola kawasan Taman Ria Senayan. Dalam pemanggilan sebelumnya, kata Chairuman, PT Ariobimo hanya diwakili kuasa hukum. “Kami ingin petinggi PT Ariobimo datang dan menklarifikasi perjanjian-perjanjian dengan Setneg,” tambah Chairuman.