REPUBLIKA.CO.ID, KUALA KAPUAS--Hari gini masih ada kepala sekolah negeri yang melarang muridnya mengenakan jilbab. Tak hanya ketinggalan zaman, larangan ini juga tidak menghormati hak beragama umat Islam. Kasus pelarangan jilbab ini terjadi di SMP Negeri 4 Selat Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah.
Seperti diberitakan banjarmasinpost.co.id, para orangtua murid SMPN 4 Selat Kuala Kapuas mengeluhkan sikap pihak sekolah yang menerapkan larangan itu. Kepala Sekolah SMPN 4 Ragus Rumbang saat dikonfirmasi, tidak menepis hal itu. "Itu peraturan sekolah dan hasil keputusan rapat dewan guru. Jadi bukan keputusan kepala sekolah," kata Ragus, kemarin.
Dia beralasan, keputusan ini sebagai kebijakan dalam otonomi sekolah, meski pemerintah sendiri tidak melakukan pelarangan terhadap hal itu. "Kalau kembali ke otonomi, sekolah tidak berhak mengatur dan itu keputusan sekolah sesuai otonomi sekolah," tutur dia.
Lebih lanjut, dia menerangkan, larangan murid perempuan memakai jilbab diberlakukan agar terjadi keseragaman dan tidak terjadi pengelompokan antara murid Muslim dan non-Muslim. Dia menegaskan, hal itu sudah berlangsung sejak lama dan telah menjadi tata tertib di sekolah itu.
Saat pendaftaran, menurut dia, para calon siswa baru juga sudah dijelaskan tentang tata tertib itu. "Saat pendaftaran sudah dijelaskan tentang peraturan dan tata tertib itu, termasuk jenis pakaian yang wajib dipakai. Dari situ semestinya bisa dipahami," imbuh dia.