Jumat 23 Jul 2010 08:53 WIB

Tumpukan Catatan Mewarnai Darmin Sebagai Gubernur BI

Rep: Palupi Annisa Auliani/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Darmin Nasution disetujui menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) oleh Komisi XI DPR, Kamis (22/7) malam. Darmin disetujui secara aklamasi. Tetapi tumpukan catatan dilampirkan dalam keputusan hasil uji kelayakan dan kepatutan Darmin tersebut.

‘’Apakah pemilihan bisa dengan mufakat ?’’ tanya Wakil Ketua Komisi XI DPR dari FPKS Surahman Hidayat. Atas pertanyaan itu, serentak terdengar jawaban ‘Bisaaaa’ dari ruang sidang Komisi XI DPR.

Sebelumnya, para anggota Komisi XI DPR sempat pesimistis keputusan bisa diambil melalui mekanisme aklamasi. Pendapat itu setidaknya disuarakan Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis, anggota Komisi XI dari FPKS Andi Rahmat, anggota Komisi XI DPR dari FPDIP Eva Kusuma Sundari, bahkan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Achsanul Qosasi.

Pengambilan keputusan yang dijadwalkan berlangsung pukul 19.30 WIB baru dimulai lewat pukul 20.30 WIB. Meski sudah mendapat jawaban keputusan bisa diambil secara aklamasi, perdebatan sesama anggota komisi terus terjadi hingga lewat pukul 21.00 WIB.

Perdebatan terus terjadi mengenai perlu tidaknya pandangan atau catatan dari setiap fraksi untuk keputusan terpilihnya Darmin. Pada awalnya Murady Darmansjah mempertanyakan bagaimana mungkin pemilihan melalui pemungutan suara (voting) memberikan catatan. Tetapi, ketika pemilihan sudah disetujui menggunakan aklamasi, kembali pemberian catatan dari setiap fraksi juga digugat.

Arif Budimanta berpendapat bahwa catatan tetap harus dilampirkan, karena ini bagian dari mandat dari keputusan memilih Darmin. ‘’Jangan memberikan cek kosong. Ini juga merupakan amanat rakyat,’’ kata dia.

Meski demikian, tetap saja catatan dipersoalkan dari sisi bagaimana mengontrol implementasi dari catatan yang juga dianggap sebagai kontrak politik. Nusron Wahid dari Fraksi Partai Golkar meggarisbawahi bahwa catatan diperlukan tetapi harus dipikirkan sisi legalitas untuk meminta pertanggungjawaban Darmin kelak.

Arif Budimanta menepis keberatan para anggota komisi yang mempersoalkan legalitas ‘catatan’ untuk bisa dikontrol DPR, dengan mengutip konstitusi bahwa DPR memiliki hak konstitusi untuk melakukan fungsi pengawasan. Termasuk kepada Gubernur BI terpilih.

Setelah melewati perdebatan tersebut, disepakati setiap kelompok fraksi menyampaikan pandangan atau catatan masing-masing.

Seluruh fraksi sepakat meminta Darmin mengundurkan diri jika terbukti terlibat skandal Bank Century. Bedanya, ada yang meminta pengunduran diri dilakukan saat ditetapkan sebagai tersangka, sebagian yang lain meminta pengunduran diri dilakukan ketika sudah menjadi terdakwa. Catatan selain terkait Century pada umumnya menyangkut perbaikan kinerja BI dan keberpihakan ke sektor riil.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement