REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Hingga lewat pukul 23.00 WIB, Kamis (22/7), Komisi XI DPR masih merumuskan ulang dafar catatan yang akan menjadi lampiran dari keputusan terpilihnya Darmin Nasution sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Sebelumnya masing-masing kelompok fraksi (poksi) di komisi tersebut menyampaikan catatan.
Perdebatan pertama terjadi terkait kapan tepatnya Darmin harus mundur dari Gubernur BI jika tersangkut kasus hukum. Pilihannya adalah saat menjadi tersangka atau ketika sudah menjadi terdakwa. Selain poin ini, hampir sebagian besar perdebatan yang bertele-tele hanya sebatas redaksional.
Semula catatan dari masing-masing poksi akan langsung dilampirkan dalam keputusan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Gubernur BI yang akan diserahkan ke paripurna DPR. Tapi setelah--lagi-lagi- melewati perdebatan panjang, akhirnya komisi ini menyepakati perumusan ulang catatan, mengombinasikan seluruh catatan yang sudah disampaikan masing-masing poksi.