REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan berkas perkara tersangka Sjahril Djohan sudah sampai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/7) kemarin. Ia dikenai dakwaan atas praktik mafia kasus di perkara PT Salma Arowana Lestari, dan kasus penggelapan pajak oleh Gayus Tambunan.
Menurut keterangan di situs Kejari Jakarta Selatan, Sjahril didakwa sebagai perantara yang menjanjikan dan memberikan suap kepada aparat penegak hukum dalam kasus PT Salma Arowana Lestari, 2008 lalu. Selain itu, tahun 2009 Sjahril juga diduga menyampaikan dan menjanjikan sogokan kepada Komjen Pol Susno Duadji guna memuluskan perkara penggelapan pajak oleh Gayus Tambunan.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan, Husin saat dihubungi, Jumat (23/7) belum ada jadwal terkait sidang Sjahril di PN Jakarta Selatan. Begitupun, perkiraan dia, sidang akan dimulai pekan depan, atau pekan depannya lagi.
Untuk menangani perkara Sjahril, kejaksaan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Sila Pulungan. Menurut dia, Sjahril dikenai pasal 5 ayat 1 huruf a, pasal 13 dan pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sjahril juga dikenai pasal 88 junto pasal 55 KUHP.
Nama Sjahril Djohan pertama kali diungkap mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji, awal 2010 lalu. Saat itu, Susno mengatakan bahwa Sjahril adalah salah satu pelaku praktik makelar kasus di institusi kejaksaan dan kepolisian. Hal ini disebabkan kedekatan Sjahril dengan petinggi kedua institusi ini.
Pihak Kejaksaan Agung mengiyakan bahwa Sjahril pernah menjabat sebagai staff ahli Jaksa Agung. Ia menempati posisi tersebut saat Jaksa Agung dijabat Marzuki Darussman.