REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Korban pelecehan seksual, Tara Pradipta Laksmi, mendatangi Unit Pelayanan Perempuan Anak Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (PPA Polda Metro Jaya) guna menuntut penahanan tersangka yang juga guru spiritual, Anand Krishna. "Terus terang kita gerah dengan kasus ini karena pelaku pelecehan yang lainnya juga bisa ditahan," kata Tara di Markas Polda Metro Jaya, Jumat.
Tara bersama korban pelecehan lainnya dan tim pengacara mendatangi Unit PPA Polda Metro Jaya, mempertanyakan tidak adanya penahanan terhadap Anand Krishna, padahal berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Tara menyebutkan pihaknya bertemu dengan Kepala Unit PPA, Komisaris Polisi Murnila yang menuturkan pihak kepolisian akan segera menahan Anand Krishna dalam waktu dekat.
Sementara itu, pengacara Tara, Sirra Prayuna menyatakan pihak pelapor meminta klarifikasi dari penyidik terkait Anand Krishna yang tidak berstatus sebagai tahanan. "Kami ingin melihat apakah polisi cukup menyerahkan berkas ke kejaksaan, sedangkan barang buktinya dan tersangkanya belum dilimpahkan," ujar Sirra.
Sirra menuturkan desakan penahanan terhadap Anand Krishna untuk memberikan efek jera terhadap pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual. Sirra menambahkan pelapor juga sudah bertemu dengan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang masih menunggu pelimpahan tahap kedua berupa barang bukti dan tersangka dari penyidik. "Tapi hari ini saya baru dapat penjelasan rencannanya 27 Juli nanti akan dilakukan pelimpahan tahap 2," ujarnya.
Sebelumnya, mantan pengikut Anand Krishna, Tara Pradipta Laksmi dan pengikut lainnya melaporkan ahli spiritual itu kepada Polda Metro Jaya, terkait dugaan melanggar Pasal 290 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan.