REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Partai Kebangsaan Bangsa (PKB) versi Muhaimin Iskandar tetap menjadi partai yang sah. Setelah kasasi PKB versi Almarhum Gus Dur ditolak di Mahkamah Agung (MA). MA telah memutuskan kasasi tersebut sejak 19 Juli 2010 lalu.
"Ya sudah diputus, nanti bisa dicek di internet," ujar Ketua MA, Harifin Tumpa, ketika ditemui di kantornya, Jumat (23/7). Menurutnya, keputusan terhadap perkara PKB itu memang harus cepat diambil karena batas waktunya hanya satu bulan saja.
Sementara itu, menurut Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Biro Hukum dan Humas MA, David Simanjuntak, keputusan memang sudah ada tetapi salinan putusan masih dikerjakan. "Amar putusannya ditolak," kata David.
Pemohon dalam perkara perdata itu adalah HZ Arifin Junaidi dari kubu Yenny Wahid dengan nomor perkara 570 K/PDT.SUS/2010. Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Achmad Sukarja dengan anggota Hakim Abdul Manan dan Rahgena Purba.
Sesuai dengan putusan tersebut, maka status PKB dikembalikan pada keputusan pengadilan sebelumnya. Yaitu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada pengadilan itu ditetapkan bahwa kubu Muhaimin Iskandar yang memenangkan perkara perdata. Dalam vonisnya, hakim menilai hasil Muktamar Luar Biasa di Ancol telah sesuai dengan anggaran dasar partai. "Kembali ke putusan PN," ujar David.
Sebelumnya, PKB pimpinan Gus Dur (KH Abdurahman Wahid) menggugat secara perdata kepengurusan partai pimpinan Muhaimin Iskandar. Dalam gugatan disebutkan bahwa muktamar luar biasa (MLB) PKB kubu Muhaimin Iskandar yang diselenggarakan di Ancol, Jakarta, tidak sah.