Sabtu 24 Jul 2010 03:17 WIB

Komnas Perempuan Anggap Larangan Berjilbab Melanggar HAM

Red: irf
Ilustrasi
Foto: Musiron/Republika
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ninik Rahayu menilai pelarangan jilbab yang diberlakukan Sekolah Menengah Pertama (SMPN) 4 Selat Kuala Kapuas, Banjarmasin, Kalimantan Selatan terlalu berlebihan. Menurutnya, larangan tersebut merupakan sebuah pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang terkait dengan tata cara berpakaian.

"Cara berpakaian adalah sebuah pilihan masyarakat. Jadi, baik perusahaan ataupun sekolah seharusnya tidak boleh mengeluarkan larangan tersebut," tutur dia kepada Republika.co.id via telepon. Ninik menjelaskan, UUD 1945 secara tegas tidak membolehkan adanya diskriminasi.

Apalagi, kata dia, cara berpakaian tidak akan memicu perpecahan dalam kerukunan umat beragama di tanah air. "Sekarang ini, seorang Muslim begitu menghargai saudaranya non Muslim yang tidak mengenakan jilbab. Sebaiknya, seorang non Muslim begitu menghargai saudaranya yang mengenakan jilbab," tegasnya.

Karena itu, Ninik menegaskan kembali bahwa larangan tersebut adalah sangat berlebihan. Ia menyatakan larangan tersebut tidaklah menyentuh aspek substantif. "Saya tegaskan, cara berpakaian tidak berpengaruh terhadap kerukunan beragama," tutur dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement