REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ninik Rahayu menilai pelarangan jilbab yang diberlakukan Sekolah Menengah Pertama (SMPN) 4 Selat Kuala Kapuas, Banjarmasin, Kalimantan Selatan terlalu berlebihan. Menurutnya, larangan tersebut merupakan sebuah pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang terkait dengan tata cara berpakaian.
"Cara berpakaian adalah sebuah pilihan masyarakat. Jadi, baik perusahaan ataupun sekolah seharusnya tidak boleh mengeluarkan larangan tersebut," tutur dia kepada Republika.co.id via telepon. Ninik menjelaskan, UUD 1945 secara tegas tidak membolehkan adanya diskriminasi.
Apalagi, kata dia, cara berpakaian tidak akan memicu perpecahan dalam kerukunan umat beragama di tanah air. "Sekarang ini, seorang Muslim begitu menghargai saudaranya non Muslim yang tidak mengenakan jilbab. Sebaiknya, seorang non Muslim begitu menghargai saudaranya yang mengenakan jilbab," tegasnya.
Karena itu, Ninik menegaskan kembali bahwa larangan tersebut adalah sangat berlebihan. Ia menyatakan larangan tersebut tidaklah menyentuh aspek substantif. "Saya tegaskan, cara berpakaian tidak berpengaruh terhadap kerukunan beragama," tutur dia.