Sabtu 24 Jul 2010 05:43 WIB

MUI Pastikan Serifikasi Halal Indonesia Terbuka untuk Umum

Rep: Yasmina Hasni/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan bahwa setiap sertifikasi halal di Indonesia bagi sebuah produk, terbuka untuk umum, baik produk dalam negeri maupun luar negeri. Namun, produk itu harus memenuhi empat persyaratan utama dari MUI.

''Hal ini terkait para pengusaha dari Cina yang sangat gencar mengajukan sertifikat halal untuk produknya,'' ujar Ketua Umum MUI, Amidhan Shaberah, Jumat (23/7).

Empat persyaratan tersebut, kata Amidhan, pertama, jika ingin memasukkan produk di Indonesia, harus terlebih dahulu diajukan oleh organisasi Islam di negara asal produk tersebut.

Kemudian, organisasi Islam tersebut pun harus memiliki dewan fatwa minimal dengan tiga orang ulama syariat dan grup scientist ahli pangan minimal dua orang. Persyaratan ketiga, kata Amidhan, organisasi tersebut pun harus dapat membantu perkembangan masjid, madrasah, dan Islam setempat.

''Terakhir, manajemen dan kantor organisasi Islam itu harus memadai karena selama ini ada yang cuma bawa cap halal ke mana-mana,'' jelas Amidhan.

Karena itu, Amidhan memastikan, untuk memasukkan produk ke Indonesia itu terbuka untuk seluruh dunia, asal mampu memenuhi syarat itu. Karenanya, menurut dia, belakangan ada keinginan dari Cina Islamic Association yang meminta MUI menunjuk lembaga sertifikasi halal di Cina. "Tapi belum kami kabulkan,'' tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement