REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH--Wakil gubernur (Wagub) Aceh Muhammad Nazar menegaskan, aksi pemurtadan yang dilakukan beberapa orang dari luar Aceh terhadap masyarakat muslim di daerahnya melanggar hukum dan pelakunya harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Upaya pembelokan aqidah (pemurtadan) itu harus diselesaikan dengan cepat dan tegas," katanya di Banda Aceh, Jumat. Karena, tambahnya, aturan tentang kebebasan beragama di Indonesia bahwa seseorang atau suatu kelompok agama tidak boleh memaksakan orang lain yang sudah beragama masuk ke agama lain.
"Dalam agama Islam sendiri malah diajarkan tidak ada pemaksaan dalam beragama. Tetapi seseorang masuk Islam haruslah dengan kesadaran sendiri dan itu ada apabila ada pemahaman serta taufiq-hidayah Allah terhadap Islam," katanya.
Oleh karena itu, ia menyayangkan ada pihak dan kelompok beragama lain justru memaksakan orang-orang muslim pindah agama, terutama di Aceh dan sebagai salah satu contoh kasus yakni tiga warga asal Aceh Barat.
"Mestinya antar umat berbeda agama harus dibangun toleransi, bukan memaksakan umat lain berpindah agama. Bahkan lebih jauh aksi misionaris itu dapat menimbulkan masalah baru di Aceh dan saya minta agar ditindak tegas pelakunya," katanya.
Muhammad Nazar juga minta Kementerian terkait segera melakukan langkah untuk mencegah upaya pemurtadan itu karena kewenangan kebebasan beragama ada di Pemerintah Pusat. Di pihak lain, Wagub menyatakan Pemerintah Aceh telah berkoordinasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU/MUI), Kanwil Kementerian Agama dan Dinas Syariat Islam Aceh untuk menyelidiki dengan baik kasus misionaris di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Para pelaku pemurtadan, menurut dia, melaksanakan aksinya dengan cara menghipnotis, alasan memberi bantuan sampai kekerasan yang bertujuan agar orang yang telah beragama mau memindahkan agamanya ke agama lain.
"Pemaksaan pemindahan agama itu, baik dalam Islam maupun aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah dilarang keras dan pelakunya harus ditindak tegas. Tapi saya mengimbau masyarakat tidak boleh bermain hakim sendiri," jelasnya.