REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi-saksi untuk tersangka Ary Muladi. Pemeriksaan ini terkait pengembangan kasus terdakwa kasus suap, Anggodo Widjojo.
"Kami memeriksa empat saksi untuk pengembangan kasus Anggodo Widjojo," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP, Senin (26/7). Kali ini ada empat saksi untuk menyidik kasus tersangka Ary Muladi.
Para saksi itu adalah dua karyawan PT Masaro Radiokom, Siswanto dan Triyono, Jaksa fungsional Kejaksaan Agung Irwan Nasution, dan staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Lamria Siagian. Hingga kini, mereka masih menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ary Muladi sebagai tersangka. Ia diduga berperan dalam penyusunan kronologi penggelontoran dana Rp 5,1 miliar untuk percobaan suap pimpinan KPK. Status tersebut resmi dikeluarkan melalui surat perintah naik penyidikan KPK pada Jumat lalu (16/7).
Pasal yang disangkakan pada Ary terkait kronologi penyerahan uang pada pimpinan KPK yang disusun tersangka Anggodo Widjojo dan Putranefo A Prayugo. Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 21 UU No/31 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.