REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus L/C fiktif Bank Century yang melibatkan politis PKS, Muhammad Misbakhun, berencana menghadirkan Robert Tantular. "Robert Tantular ada di daftar saksi dan akan kami hadirkan, " Kata JPU Hendro, usai sidang kasus L/C Fiktif Bank Century di PN Jakarta Pusat, Senin (26/7).
Menurut Hendro, Robert Tantular sebagai pemilik mayoritas saham Bank Century sangat penting untuk di dengar kesaksiannya. "Robert akan kami hadirkan saat menjelang akhir persidangan, " katanya.
Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional (SPI) dan politisi PKS itu terancam dipenjara 15 tahun setelah JPU menjerat dengan pasal 49 ayat 1 Undang-undang Perbankan. Pengenaan pasal UU Perbankan karena Misbakhun didakwa sengaja membuat pencatatan palsu dalam pembukuan dokumen, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, atau rekening suatu bank bersama-sama dengan Direktur Utama PT SPI Franky Ongkowardojo, juga pemilik saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular, serta Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim.
Selain itu, Jaksa juga mengajukan dua dakwaan alternatif lainnya, yakni melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 264 ayat 2, dengan hukuman maksimal delapan tahun dan KUHP pasal 263 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.