Selasa 27 Jul 2010 04:50 WIB

KPU Masih Dalami Kasus Pemilukada Kobar

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Budi Raharjo
KPU
Foto: Republika
KPU

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membutuhkan pembahasan terkait permasalahan pemilukada di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Selatan. Pembahasan yang dilakukan terkait penyelarasan aturan hukum serta mekanisme penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih.

''Kita perlu pendalaman dalam pleno, karena hal ini berat persoalannya,'' kata anggota KPU, Abdul Aziz di Jakarta, Senin (26/07).

Pada prinsipnya KPU menghormati dan siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait hasil pemilukada Kobar. Akan tetapi masih diperhatikan pertimbangan-pertimbangan KPU Kabupaten Kobar dalam kaitannya sebagai pelaksana pesta demokrasi itu.

Seperti yang diketahui, pemilukada Kobar hanya mengikutsertakan dua pasangan calon kepala daerah. Dalam sidang di MK beberapa waktu yang lalu, pasangan H Sugianto dan Eko Sumarno dinyatakan telah melanggar ketentuan pemilukada. Sehingga majelis hakim menetapkan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai pemenang pemilukada Kobar.

Putusan itu kemudian menimbulkan polemik di Kabupaten Kobar. Banyak massa yang memprotes keputusan tersebut. Mereka mendesak agar KPU belum melakukan pelantikan terhadap Bupati dan Wakil Bupati yang baru.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement