Selasa 27 Jul 2010 05:37 WIB

Lantik Pejabat, Kejakgung Batalkan Rapat Dengar Pendapat

Rep: fyz/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung akan mengajukan pemunduran waktu Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi III DPR-RI yang dijadwalkan Rabu (28/7) nanti. Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, hal tersebut dikarenakan waktu RDP bersamaan dengan waktu pelantikan eselon II di Kejaksaan Agung.

"Yang jelas, Hari Rabu besok ada pelantikan pejabat eselon II di Kejaksaan Agung. Jadi seumpama ada jadwal RDP, mungkin akan diminta pengunduran waktu," ujar Darmono saat dihubungi Senin (26/7) sore.

Sebelumnya, dikabarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah bahwa Jaksa Agung akan dipanggil ke Gedung DPR, Rabu pekan ini. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan sejumlah kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung belakangan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الَّذِى اشْتَرٰىهُ مِنْ مِّصْرَ لِامْرَاَتِهٖٓ اَكْرِمِيْ مَثْوٰىهُ عَسٰىٓ اَنْ يَّنْفَعَنَآ اَوْ نَتَّخِذَهٗ وَلَدًا ۗوَكَذٰلِكَ مَكَّنَّا لِيُوْسُفَ فِى الْاَرْضِۖ وَلِنُعَلِّمَهٗ مِنْ تَأْوِيْلِ الْاَحَادِيْثِۗ وَاللّٰهُ غَالِبٌ عَلٰٓى اَمْرِهٖ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Dan orang dari Mesir yang membelinya berkata kepada istrinya,” Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut dia sebagai anak.” Dan demikianlah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di negeri (Mesir), dan agar Kami ajarkan kepadanya takwil mimpi. Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.

(QS. Yusuf ayat 21)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement