Selasa 27 Jul 2010 08:51 WIB

KPK-Kejaksaan-Polri akan Bahas Kasus Century

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bertemu tim dari Kejaksaan Agung dan Polri untuk membahas perkembangan penanganan kasus Bank Century. "Dalam pekan ini tim KPK, Kejaksaan, dan Polri akan bertemu untuk membahas pendalaman yang kita lakukan dalam kasus Bank Century," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Senin.

Johan menjelaskan, pertemuan itu semacam koordinasi dan pertukaran informasi sesuai dengan tugas dan wewenang ketiga lembaga itu. Namun demikian, dia tidak menyebutkan kapan tepatnya pertemuan itu akan dilakukan. Menurut Johan, KPK mungkin akan memberikan masukan atau informasi kepada Kejaksaan dan Kepolisian. Selain itu, KPK juga akan menerima masukan dan informasi dari kedua lembaga tersebut.

Johan menegaskan, KPK masih menyelidiki kasus Bank Century dan belum ada niat untuk menghentikannya. Johan menjelaskan hal itu terkait usulan Ketua Komisi III DPR RI, Benny K. Harman tentang penghentian penyelidikan kasus itu. "Proses penyelidikan masih kita lakukan, dan kita tidak diam," kata Johan.

Menurut Johan, KPK terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menguak dugaan korupsi dan kerugian negara dalam kasus penggelontoran dana Rp6,7 triliun kepada Bank Century itu. Selain itu, KPK masih terus melakukan gelar perkara secara rutin. Rencananya, KPK juga akan melakukan gelar perkara dugaan pemberian cek kepada sejumlah anggota DPR yang akan dilaksanakan pada Rabu (28/7).

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menyatakan, kasus dugaan pelanggaran hukum pada pemberian dana talangan ke Bank Century senilai Rp6,7 triliun sebaiknya ditutup. "Soal kasus Bank Century sudahlah ditutup saja. Jangan digantung terus seperti layang-layang," kata Benny.

Menurut dia, sampai sejauh ini, KPK dan Kejaksaan Agung tidak menemukan bukti-bukti untuk tindak pidana korupsi. Karena itu, katanya, DPR bisa mengusulkan kepada KPK dan Kejaksaan Agung untuk mengumumkan kepada publik secara terbuka bahwa memang tidak ada unsur tindak pidana korupsi, sehingga kasus ini selesai.

Benny meminta DPR dan lembaga penegak hukum segera memberikan kepastian hukum kepada publik.

"Hendaknya jangan memelihara kasus Bank Century seperti layang-layang putus," katanya.

sumber : ant
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement