REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung mengirimkan surat izin pemeriksaan terhadap Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, ke Presiden. Hal ini terkait dengan penatapan tersangka terhadap Awang dalam kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC).
''Resumenya baru selesai kemarin. Sudah ditandatangani oleh Dirdik (Direktur Penyidikan) dan saya baca, akhirnya saya tandatangani,'' ungkap Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/8).
Resume tersebut, menurut Hendarman, terkait penetapan tersangka Awang Faroek yang saat ini masih menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Timur. Untuk melakukan pemeriksaan terhadap Awang, Kejaksaan Agung harus mendapatkan izin dari Presiden terlebih dahulu. ''Jadi suratnya sudah dikirimkan kemarin (26/7) melalui Sekretariat Kabinet,'' ujarnya.
Sebelumnya, Awang Faroek sempat keberatan dengan penetapan tersangka dirinya oleh Kejaksaan Agung. Pasalnya, ia merasa belum pernah diperiksa oleh Kejaksaan terkait kasus yang menjerat dia. Menanggapi hal ini, Hendarman menegaskan, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka tanpa harus diperiksa terlebih dahulu. Khusus dalam kasus Awang Faroek, penetapan tersangka didasari pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
''Itu //kan// anggapan dia (Awang) kalau belum pernah di periksa. Di Kejaksaan, penyidik bisa memeriksa-saksi-saksi kemudian menetapkan sebagai tersangka,'' jelas Hendarman.