Rabu 28 Jul 2010 01:19 WIB

Antasari tak Datang, Hakim Minta Bareskrim Bawa Rekaman ke Sidang

Rep: Indah Wulandari/ Red: Endro Yuwanto
Antasari dalam sidang
Antasari dalam sidang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Majelis hakim persidangan Anggodo Widjojo belum berhasil menghadirkan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. Namun, majelis tetap memerintahkan Bareskrim Mabes Polri untuk mempersiapkan rekaman antara Direktur Penindakan KPK Ade Rahardja dan Ary Muladi ke persidangan.

"Penetapan harus dilaksanakan. Maka kami memerintahkan kepada Bareskrim untuk menjadikan bukti dalam perkara ini," ujar Hakim Ketua, Tjokorda Rai Suamba, di Pengadilan Tipikor, Selasa (27/7).

Pernyataan Tjokorda dipertegas pengacara Anggodo, OC Kaligis, jika pihaknya menerima salinan putusan hakim. Tapi,imbuh Kaligis, yang dikabulkan sebagian saja. Yakni memerintahkan ke Bareskrim untuk masalah rekaman. "Sekarang kami tidak mempunyai wewenang untuk melakukan upaya paksa. Kami kembalikan ke Yang Mulia supaya pemanggilan itu kuat," sebutnya.

Menanggapi hal ini, jaksa penuntut umum (JPU) Suwarji menyatakan siap melanjutkan persidangan jika bukti yang diajukan sesuai dengan pembuktian kasus Anggodo. "Jaksa hanya punya rekaman yang diputar di MK, tugas JPU menghadirkan saksi dari dakwaan, jadi yang berkewajiban menghadirkan Antasari adalah yang minta kehadirannya, pengacara Anggodo," papar Suwarji.

Suwarji kembali menegaskan usai sidang jika JPU berhak menolak permintaan menghadirkan saksi yang tak sesuaai dakwaan di tingkat pengadilan tinggi. Seharusnya,imbuh dia, saksi sebagai pembuktian Anggodo dalam kaitan pemberian uang, bukan terkait kasus dugaan kriminalisasi Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah. "Kami tidak menolak sepanjang bisa membuktikan. Tapi ini tak ada relevansinya dengan pemberian uang," terangnya.

Akhirnya, majelis hakim pun memutuskan, pemutaran dari bukti rekaman yang diminta oleh JPU menunggu kepastian adanya rekaman dari Mabes Polri. Lantaran transkrip dari rekaman yang diajukan oleh JPU telah ada di dalam BAP. "Di samping itu untuk keseimbangan bagi penuntut umum maupun bagi terdakwa," papar Tjokorda. Majelis hakim sekaligus menawarkan pada pengacara untuk menghadirkan saksi di persidangan selanjutnya pada 3 Agustus mendatang.

Sementara itu, pengacara Anggodo lainnya, Tomson Situmeang, menduga ada rekayasa dalam kasus Anggodo. "Ada dugaan rekayasa dalam penanganan kasus ini. Karena sebelumnya ada pertemuan Sugeng Teguh Santoso, Ary Muladi, dan KPK," sebut Tomson.

Di tempat terpisah, pengacara Antasari, Juniver Girsang menerangkan,jika kliennya tak pernah bersedia menjadi saksi bagi Anggodo. "Kami sudah secara tegas menyampaikan secara resmi pada majelis hakim. Pak Antasari tak pernah bersedia sebagai saksi,"ungkapnya. Lantaran tak ada keterkaitan antara Antasari dan Anggodo.

Bahkan surat keberatan menjadi saksi menurutnya telah dikirimkan sehari setelah penetapan hakim. "Tidak etis Antasari bersaksi untuk Anggodo," jelas Juniver.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement