Rabu 28 Jul 2010 04:03 WIB

Tiga Mahasiswa Unpad Pengunggah Video Ariel Segera Ditahan

Rep: Syalabi Ichsan/ Red: Budi Raharjo
Ariel Peterpan
Ariel Peterpan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penangkapan dan penahanan terhadap tiga mahasiswa yang diduga menjadi pengunggah video mesum artis masih harus menunggu surat ketetapan pengadilan. Meski demikian, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tiga mahasiswa tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka.

''Masih menunggu surat ketetapan dari pengadilan,'' ujar Kabid Penum Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/7).

Berdasarkan situs kejaksaan.go.id, tiga mahasiswa Universitas Pajajaran, Bandung, Jawa Barat ini atas nama Dicky Permana, Rudi Febriyanto, dan Angga Eka Hanizar. Ketiganya disangka pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, mereka juga disangka pasal 45 Jo Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 282 KUHP.

Tiga mahasiswa tersebut masih harus menunggu Surat Ketetapan Pengadilan untuk ditangkap karena berdasarkan pasal 43 ayat 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transformasi Elektronik : "Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam".

Marwoto mengatakan, hingga saat ini, tiga mahasiswa tersebut masih berada di Bandung. Namun, rencananya mereka akan dibawa ke Jakarta pada hari ini, begitu pengadilan negeri setempat mengeluarkan surat ketetapan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement