REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penangkapan dan penahanan terhadap tiga mahasiswa yang diduga menjadi pengunggah video mesum artis masih harus menunggu surat ketetapan pengadilan. Meski demikian, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tiga mahasiswa tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka.
''Masih menunggu surat ketetapan dari pengadilan,'' ujar Kabid Penum Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/7).
Berdasarkan situs kejaksaan.go.id, tiga mahasiswa Universitas Pajajaran, Bandung, Jawa Barat ini atas nama Dicky Permana, Rudi Febriyanto, dan Angga Eka Hanizar. Ketiganya disangka pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, mereka juga disangka pasal 45 Jo Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 282 KUHP.
Tiga mahasiswa tersebut masih harus menunggu Surat Ketetapan Pengadilan untuk ditangkap karena berdasarkan pasal 43 ayat 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transformasi Elektronik : "Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam".
Marwoto mengatakan, hingga saat ini, tiga mahasiswa tersebut masih berada di Bandung. Namun, rencananya mereka akan dibawa ke Jakarta pada hari ini, begitu pengadilan negeri setempat mengeluarkan surat ketetapan.