REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan gelar perkara (ekspos) dugaan pemberian cek senilai Rp24 miliar kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004, Rabu (28/7).
"Rencananya Rabu akan ada ekspos, antara lain kasus dugaan pemberian cek," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa. Johan menjelaskan bahwa ekspos itu khusus untuk kalangan internal, dan akan dihadiri oleh pimpinan dan pegawai KPK dari bagian penindakan tindak pidana korupsi.
Menurut Johan, ekspos adalah mekanisme internal untuk mengetahui posisi penanganan suatu kasus. Khusus untuk kasus dugaan aliran cek senilai Rp24 miliar itu, peserta ekspos akan memaparkan hasil pengusutan, terutama terkait dengan kecukupan bukti dan fakta persidangan.
Bila sudah cukup bukti, kata Johan, KPK bisa menaikkan status penanganan kasus itu ke tahap penyidikan. "Itu nanti akan dilaporkan ke pimpinan," kata Johan. Dengan adanya ekspos, Johan menegaskan penanganan kasus dugaan pemberian cek itu belum berhenti. Menurut Johan, masih ada kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus itu.
Hingga kini, KPK baru menjerat empat mantan anggota DPR, yakni Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, Hamka Yandhu, dan Udju Djuhaeri. Pemberian cek kepada mereka diduga terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom.
Berdasar fakta persidangan, keempat orang itu terungkap bahwa mereka menerima cek dari seorang bernama Arie Malangjudo. Fakta persidangan juga menyebutkan, Arie diperintah oleh Nunun Nurbaeti untuk menyerahkan ratusan lembar cek itu kepada anggota DPR.