Rabu 28 Jul 2010 21:20 WIB

Gelar Perkara, KPK Mungkin Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Cek Pelawat

Rep: Indah Wulandari/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menentukan tersangka baru kasus dugaan suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur BI kala itu, Miranda Goeltom, dalam gelar perkara kali ini. "Salah satunya dari pengeksposan hari ini penetapan tersangka," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (28/7).

Dalam gelar perkara ini, lanjut Johan, tim penyidik akan memaparkan temuan-temuan baru di hadapan empat pimpinan KPK. Bila dalam pemaparan ditemukan dua alat bukti yang cukup, kasus akan memasuki tingkat penyidikan dengan tersangka baru. "Beberapa data yang muncul di persidangan dan informasi atau data diperoleh kemarin yang kita gali," imbuh Johan.

Sepekan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto, memberi sinyal  ada penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan suap cek pelawat. "Kemungkinan tersangkanya masih dari pihak penerima. Kita ingin penetapannya cepat," tegasnya. Namun, Bibit belum bersedia mengungkapkan nama sang tersangka baru.

Dalam kasus ini, empat mantan anggota DPR periode 1999-2004 sudah divonis di Pengadilan Tipikor. Mereka diantaranya Hamka Yandhu F Golkar), Dudhie Makmun Murod (FPDIP), Udju Juhaeri (FTNI/Polri), dan Endin AJ Soefihara (FPPP) divonis antara satu hingga 2,5 tahun penjara. mereka tebukti menerima cek pelawat yang dibagikan dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior BAnk Indonesia tahun 2004.

Majelis hakim menilai, cek perjalanan yang diterima Hamka Yandhu cs berasal dari Nunun Nurbaeti Daradjatun, Komisaris PT Wahana Esa Sejati. Nunun adalah istri dari mantan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal (Purn) Adang Daradjatun.

Saat ini, Nunun mengaku sedang sakit parah. Nunun mengklaim menderita sakit pelupa berat dan beberapa kali harus menjalani rawat jalan di Singapura.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement