REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri akan menyesuaikan keputusannya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait masalah pemilukada di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Sampai saat ini kajian terhadap permasalahan itu masih terus dilakukan.
''Saya sudah koordinasikan dengan KPU pusat. Kita akan merujuk pada pendapat KPU pusat,'' ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, seusai membuka rapat kerja nasional PKK di Jakarta, Rabu (28/7).
Saat ini pihaknya sedang mempelajari surat tembusan dari Gubernur Kalimantan Tengah. Sikap Kemendagri yang menahan diri untuk ikut menangani masalah pemilukada Kobar bukan tanpa alasan. Sesuai dengan peraturan perundangan, apabila terjadi masalah terkait pemilukada yang KPU kabupatennya tidak mampu menyelesaikan, maka tanggung jawab bisa diambil oleh KPU provinsi. ''Apabila KPU provinsi juga tidak menaati, maka itu bisa diambil alih oleh KPU pusat,'' jelasnya.
Lalu selanjutnya, KPU pusat yang kemudian berkoordinasi dengan KPU provinsi, DPRD dan Gubernur untuk mengajukan prosesnya kepada Mendagri. Tetapi apapun upaya yang saat ini sedang dilakukan, keputusan MK terkait sengketa pemilukada Kobar sudah final dan bersikap mengikat. ''Soal apakah itu tepat atau tidak, biar yang lain yang menilai. Tapi UU sudah menyatakan seperti itu,'' ujar Gamawan.