REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-–Sekretaris Menteri Sekretaris Negera, Ibnu Purna, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta segera menetapkan status izin pembangunan mal di kawasan bekas Taman Ria Senayan. Dengan begitu, Kementerian Sekretaris Negara (Setneg) bisa menegoisasi ulang rencana pembangunan mal oleh PT Ariobimo Laguna Perkasa sebagai pengembang kawasan Taman Ria Senayan. “Kita harapkan Pemda DKI segera menetapkan boleh atau tidak (izin pembangunan mal), supaya tidak terkatung-katung,” kata Ibnu, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/7).
Ibnu menegaskan, Pemerintah menghormati perjanjian dengan PT Ariobimo Laguna Perkasa. Namun, rencana pembangunan mal di kawasan Taman Ria Senayan harus mendapatkan kepastian izin. Jika nantinya PT Ariobimo Laguna Perkasa tidak memperoleh izin baik izin mendirikan bangunan (IMB) atau analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), Pemerintah lanjut Ibnu, bisa mengevaluasi kembali rencana pembangunan mal tersebut.
Ibnu menerangkan, perjanjian kerjasama antara Setneg dan PT Aribimo Laguna Perkasa berlansung selama 25 tahun hingga 2035. PT Ariobimo Laguna Perkasa sendiri, terang Ibnu, telah membayar uang kontribusi awal sebesar Rp 6 miliar. “Nah kalau sekarang Setneg sekarang memutuskan kerjasama bisa wanprestasi. Tapi kalau pembangunan batal karena tidak memenuhi syarat misalnya amdal itu kan berarti karena force majeur,” tambah Ibnu.
Senada dengan Ibnu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Teguh Juwarno, mengatakan Pemda DKI Jakarta harus segera memutuskan status izin pembangunan mal di kawasan Taman Ria Senayan. Jika Pemda DKI tidak mengeluarkan IMB dan Amdal, kata Teguh, otomatis perjanjian antara Kementerian Sekretaris Negara dan PT Aribimo menjadi tidak efektif. “Pihak Setneg menjadi punya cukup bahan dan kekuatan hukum untuk membatalkan perjanjian itu,” tegas Teguh.