Kamis 29 Jul 2010 03:59 WIB

Pemilukada Depok: KPU Temukan Dukungan Ganda Partai Politik

Rep: c21/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Dukungan Partai Hanura menuai masalah. Berdasarkan verifikasi sementara yang dilakukan Komisis Pemilihan Umum (KPU) Depok, partai ini memberikan dukungan kepada dua pasangan yang maju dalam Pemilukada Depok 2010.

Mereka merupakan pasangan Wakil Wali Kota Depok 2005-2010, Yuyun Wirasaputra dan Pradi Supriatna serta mantan wali kota Depok 2001-2005, Badrul Kamal dan Agus Supriyanto. Bahkan, kedua dukungan yang dilampirkan kedua pasangan ini, ditandatangani Ketua Dewan Pimpinan Cabang (PDC) Hanura, Ari Kadarisman dan Sekretaris DPC Hanura, Irsan Jusan.

Hal ini tentunya melanggar Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 revisi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010. Dimana satu partai hanya boleh memberi dukungan pada satu calon saja. ”Karena itu, masalah ini kami jadikan prioritas, betul atau tidak ada dua dukungan dari partai ini untuk keduanya,” tegasnya Ketua KPU Depok, Muhamad Hasan, pada wartawan di kantornya di Jalan Kartini, Pancoran Mas, Rabu sore (28/7).

Ia mengatakan, verifikasi dilakukan hingga 1 Agustus nanti. Setelah itu, pihaknya akan segera mengirimkan surat hasil verifikasi kepada kedua pasangan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Ia mengatakan, KPU Depok memberi waktu tujuh hari untuk pasangan membenahi berkas yang kurang, termasuk kepada siapa dukungan Hanura diberikan.