REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, siap diperiksa terkait dugaan rekayasa dalam penanganan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Ini dia sampaikan menanggapi komentar sejumlah pihak yang meminta Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum untuk meneliti proses penanganan kasus ini di Kejaksaan Agung (Kejakgung).
"Ok, kami siap. Sekarang prosesnya di pengadilan, satu (terdakwa) sudah dihukum, dua dalam proses kasasi, satu masih dalam persiapan pengadilan, dan dua masih dalam penyidikan," ujar Hendarman di Kejaksaan Agung, Rabu (28/7) sore.
Kendati demikian, Hendarman menegaskan bahwa jika Satgas ingin meneliti penanganan perkara ini, mereka juga harus memeriksa pihak pengadilan. Pasalnya, pengadilan sudah ikut memutus sejumlah terdakwa yang terlibat kasus ini. "Kalau ingin klarifikasi semuanya ada di pengadilan," lanjutnya.
Hendarman menambahkan bahwa Kejakgung wajib memberikan keterangan jika diperiksa Satgas terkait hal ini. Ia mengatakan bahwa Kejakgung terikat dengan Undang-undang keterbukaan Informasi Publik sehingga tak boleh menolak permintaan keterangan.
Lebih jauh Hendarman juga menegaskan bahwa penanganan Kasus Sisminbakum sudah sesuai dengan prosedur hukum. Dalam pemeriksaan sejumlah terdakwa dan tersangka, Kejakgung sudah melibatkan banyak saksi dan saksi ahli.
Usulan pelibatan Satgas dalam kasus Sisminbakum mencuat setelah salah seorang terpidana kasus Sisminbakum, mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Romli Atmasasmita, mendatangi Komisi III DPR, beberapa waktu lalu. Ia mengatakan ada sejumlah rekayasa yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan untuk menjeratnya dalam kasus ini.