Kamis 29 Jul 2010 06:56 WIB

Peradilan Terorisme Sebaiknya Terpusat

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Ansyaad Mbay, mengatakan pengadilan khusus teroris dapat mengacu pada sistem centerlized court (pengadilan terpusat). Konsep tersebut, ungkapnya, mengambil dari Paris Tribunal yaitu pengadilan yang mengadili kasus terorisme yang terjadi dimanapun.

Menurut Ansyaad, hakim dan jaksa kasus terorisme di Paris Tribunal, semua berdomisili di Kota Paris. "Hakim 8 orang dan jaksa 8 orang. Hakim dan jaksa yang spesialis ini adalah hakim yang secara akademik mempunyai akademisi, wawasan yang luas tentang terorisme,"ujarnya saat ditanya wartawan dalam acara Simposium Nasional 'Memutus Mata Rantai Radikalisme dan Deradikalisme Teroris,' Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (28/7). Selain itu, ungkapnya, mereka juga harus mempunyai pengalaman yang luas dalam kasus terorisme.

Alasannya, ungkap Ansyaad, fakta dalam kasus terorisme adalah fakta yang kompleks. Fakta-fakta yang ditampilkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi, ujarnya, hanya sekian persen. Padahal, ungkapnya, hakim dan jaksa seharusnya mengetahui seluk beluk kasus tersebut secara khusus sehingga menghasilkan keputusan yang tepat.

Untuk saat ini, ujar Ansyaad, jaksa yang menangani kasus terorisme di Indonesia sudah terdapat dalam unit transnasional crime. Beberapa hakim sendiri, tambahnya, ada yang sudah melakukan studi banding di beberapa negara mengenai persidangan kasus-kasus terorisme. "Cuma jaksa sendiri belum ada yang spesialis. Hakim juga belum,"ujarnya.

Sementara soal lokasi, pengadilan di Indonesia masih melakukan persidangan dimana tempat kejadian perkara (tkp) berlangsung. Seperti tersangka teroris yang tertangkap di Sleman atau di Poso. Tersangka tersebut, ujarnya, akan diadili di pengadilan negeri dimana tempat mereka ditangkap.

Untuk merealisasikannya, Asyaad pun mengajukan usulan bahwa Ketua Mahkamah Agung dapat mengeluarkan fatwa bahwa kasus tentang perkara terorisme tersebut diadili di satu tempat seperti Jakarta. "Dengan begitu sudah dapat dikatakan centrelize,"ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement