REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah mengatur mekanisme penjaringan investor dalam program Public Private Partnership (PPP). Caranya, dengan membentuk sebuah Front Office dan Back Office. Demikian dikatakan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Armida Alisjahbana.
Ia kemudian menjelaskan, dalam konsep itu Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berperan sebagai front office atau bagian marketing untuk proyek PPP. "Maksudnya, BKPM menawarkan proyek-proyek yang ready saja." ujar Armida usai rapat tentang PPP di Istana Wakil Presiden, Rabu (28/7) malam.
Sementara, kata dia, Kementerian lainya sebagai back office. Maksudnya, menyiapkan dan memfasilitasi persiapan proyek serta mengidentifikasi proyek. Karena dalam pelaksanaannya, harus disesuaikan dengan priotas kebutuhan serta lokasinya.
Melalui konsep itulah, para investor cukup mengurus masalah perizinan melalui BKPM saja. Hal ini dianggap akan memudahkan sebab investor tidak perlu sibuk mengurus perizinan dari satu instansi ke instansi lainnya. "Untuk izin-izin teknis nanti BKPM yang memberskan, jangan si investor ke sana kemari," kata Armida.
Armida mengatakan, BKPM, Bappenas, Kementerian keuangan, dan kementerian lainnya akan meyelesaikan konsep Back office dan front office ini dalam waktu sebulan kedepan.