REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Senjata api atau pistol milik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochammad Jasin, hilang pada pekan lalu. Namun, kehilangan tersebut sudah dilaporkan baik kepada internal KPK maupun pihak kepolisian.
"Sudah dilaporkan," kata Jasin setelah mengikuti seminar tentang korupsi di Jakarta, Kamis (29/7). Jasin juga memaparkan, kehilangan senjata tersebut disebabkan kelalaianya dan ajudannya saat melakukan kunjungan kerja ke daerah pekan lalu.
Namun, ia mengemukakan bahwa dirinya sudah mendapat ganti dari senjata pistol yang hilang tersebut. Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Haryono Umar, mengemukakan, pemimpin KPK memang diperbolehkan dan berwenang memiliki antara lain senjata api dan baju anti peluru selama mereka menjabat sebagai pemimpin.
Haryono juga menuturkan, salah satu alasan mengapa pimpinan KPK diperbolehkan memiliki senjata adalah untuk keamanan atau perlindungan diri. "Izinnya diperpanjang setiap tahun," kata Haryono kepada wartawan di Gedung KPK.
Namun, ia mengaku telah menitipkan pistol miliknya ke Sekretariat KPK karena tidak terbiasa dengan senjata api. Haryono juga membenarkan bahwa peristiwa kejadian hilangnya pistol milik Jasin telah dilaporkan secara internal kepada KPK dan senjata yang hilang tersebut telah diganti.