Jumat 30 Jul 2010 03:12 WIB

Semua Terhukum Kartel Migor Banding

Rep: Shally Pristine/ Red: Budi Raharjo
Minyak goreng
Minyak goreng

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Semua terhukum kasus praktik kartel minyak goreng (migor) yang diputuskan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajukan keberatan. Mereka menolak Keputusan KPPU Nomor 24/KPPU-I/2009.

Kepala Bagian Advokasi Biro Hubungan Masyarakat KPPU, Zaki Zein, mengaku sudah menerima keberatan dari 21 perusahaan terhukum di enam Pengadilan Negeri (PN) di Indonesia. Karena, para terhukum memang diizinkan mengajukan keberatan di PN tempat kedudukan masing-masing. ''Kami menerima keberatan di PN Bitung sebanyak satu perkara, PN Medan 11 perkara, PN Sidoarjo satu perkara, PN Bekasi satu perkara, PN Jakarta Selatan satu perkara, dan PN Jakarta Pusat satu perkara,'' ujarnya ketika dihubungi Republika, Kamis (29/7).

Karena tempat pengajuan keberatan yang berbeda-beda, kata Zaki, pihaknya mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung (MA) agar mengizinkan sidang upaya keberatan digabungkan di satu PN, yaitu di PN Jakarta Pusat. ''Suratnya sudah kami masukkan pekan ini, sampai sekarang belum ada jawaban,'' katanya.

Dihubungi terpisah, Komisaris salah satu terhukum, PT Wilmar Nabati Indonesia, MP Tumanggor, menegaskan tidak melakukan kartel. ''Karena produsen migor itu ratusan, gimana bisa kartel?'' katanya dalam nada bertanya. Selain itu, pihaknya memiliki bukti-bukti statistik yang akan diajukan di pengadilan nanti.

Sementara itu, kata Tumanggor, pertemuan antar pengusaha migor pada 29 Februari 2008 dan 9 Februari 2009 yang dijadikan KPPU sebagai bukti terjadi praktik kartel, merupakan pertemuan yang digagas pemerintah yakni Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan dalam rangka penyelenggaraan pasar murah. Tumanggor juga menampik pihaknya melakukan price signalling yang menjadi salah satu bukti tidak langsung dari KPPU. Menurutnya, masing-masing perusahaan berkompetisi secara sehat dengan melakukan promosi. ''Sama-sama bikin iklan kok,'' kilahnya.

Sebelumnya, KPPU telah memutus 20 produsen migor bersalah karena melanggar pasal 4, 5 dan 11 UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU mencatat adanya penurunan harga CPO yang terjadi signifikan terhadap periode April 2008 hingga Desember 2008 namun penurunan harga CPO tersebut tidak direspon secara proporsional oleh para perusahaan di atas, baik itu minyak goreng curah maupun kemasan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement