Jumat 30 Jul 2010 03:26 WIB

SCTV Menghormati Keputusan Fatwa Haram Infotainment

Rep: ruz/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--SCTV menghormati dan menghargai keputusan Komisi Fatwa MUI yang mengharamkan materi tayangan infotaiment yang bersifat ghibah, gosip dan memberitakan aib orang. ''Fatwa haram tersebut sebagai sebuah sikap yang harus kami hormati dan hargai. Kami yakin di balik fatwa itu ada banyak hal positif bagi perkembangan tayangan infotaiment kedepannya,'' ujar Uki Hastama, kepala departemen humas SCTV saat dihubungi Republika, Kamis (29/7).

Ada empat tayangan infotaimen di SCTV yang merupakan hasil karya rumah produksi yakni Was Was dan Hot Shot yang diproduksi Indigo, Halo Selebriti yang diproduksi Bintang Advis Multi Media dan Status Selebritis yang diproduksi Shandika.

Infotaiment Was-Was dan Status Selebritis tayang setiap hari, lalu Halo Selebriti tayang setiap Senin sampai Kamis dan Hot Shot tayang pada Sabtu-Ahad. ''Tidak semua tayangan infotaiment bersifat negatif, tapi banyak juga yang positif,'' kata Uki yang menambahkan sebenarnya biarkanlah pemirsa yang menilai mana infotaiment yang baik. ''Jika infotaiment itu jelek, pemirsa pasti segera ganti channel,'' tegas Uki.

Menurut Uki, kalau sebuah tayangan di televisi itu dianggap melanggar norma-noma agama, hukum dan kode etik jurnalistik, rujukannya adalah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan UU Penyiaran.

''Kontrol sebuah tayangan di SCTV tak terkecuali infotaiment sangatlah ketat. Di SCTV ada lembaga Quality Control dan jauh lebih kejam dari Lembaga Sensor Film (LSF),'' ungkap Uki yang menambahkan bila ada sebuah tayangan yang melanggar akan segera dilakukan evalusi. ''Perubahan dan perbaikan selalu dilakukan, ini agar mendapatkan sebuah tayangan yang sehat dan berkualitas,'' tandasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement