REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tak ada rekayasa dalam penanganan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum. Hal ini dikatakan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Effendy menanggapi sejumlah terdakwa dalam kasus ini yang belakangan melaporkan dugaan rekayasa kasus Sisminbakum ke DPR. "Pergi ke DPR, Komnas HAM, Satgas (Pemberantsan Mafia Hukum), ini strategi orang untuk meloloskan diri dari jerat hukum. Trik-trik ini kuno, basi," ujar Marwan di Kejaksaan Agung, Kamis (29/7).
Marwan mengomentari sejumlah pihak terlibat kasus Sisminbakum yang belakangan melapor ke DPR tentang dugaan rekayasa dalam penanganan kasus. Di antaranya adalah mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita yang tengah mengajukan kasasi atas vonis bersalah dia dalam kasus Sisminbakum. Ia menuding ada rekayasa dalam pembuktian keterlibatan dia dalam kasus itu.
Menurut Marwan, DPR, Komnas HAM, dan Satgas bukan tempat untuk mempersoalkan masalah tersebut. Kalau terdakwa benar-benar memiliki bukti rekayasa dan ketakterlibatan, hal itu bisa diajukan di pengadilan.
"Kalau mau menguji rekayasa atau tidak itu bukan di DPR. Itu lembaga politik. Bukan di Satgas, Satgas tak punya kewenangan menguji itu. Satgas nanti juga melaporkannya kepada kami. Bukan di komnas HAM, mengujinya itu di pengadilan. Dia (terdakwa) ambil bukti-bukti alibi yang banyak yang bisa mematahkan bukti yang dikumpulkan oleh jaksa," jelas Marwan.
Selain Romli, dugaan tentang rekayasa kasus Sisminbakum ini juga dilontarkan oleh pihak Partai Bintang Bulan. Kamis siang ini, mereka mendatangi Kantor Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk mengadukan dugaan permainan salah seorang jaksa dalam kasus Sisminbakum.
Jaksa tersebut mereka tuduhkan dekat dengan Siti Hardiayanti Rukmana, pihak yang tengah bersengketa dengan keluarga Tanoesoedibjo soal kepemilikan saham PT Televisi Pendidikan Indonesia. Marwan sudah terlebih dulu meninggalkan Kejaksaan Agung sehingga tak berhasil mereka temui.