REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Effendy mengungkapkan bahwa dari hasil klarifikasi yang ia lakukan, ternyata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Muhammad Amari yang menawarkan kepada pihak tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Hartono Tanoesoedibjo untuk mengganti kerugian negara dalam kasus tersebut. Hal inilah yang kemudian memicu pertemuan antara Amari dengan adik Hartono, Harry Tanoesoedibjo.
"Setelah klarifikasi dengan Harry Tanoe, Hartono, Amari, Amari punya itikad baik untuk mengupayakan pengembalian uang negara. Amari menawarkan itu kepada pengacara Hartono. Jadi Amari yang menawarkan pertama," kata Marwan di Kejaksaan Agung, Kamis (29/7).
Dijelaskan Marwan, Amari pertama kali menawarkan penggantian kerugian negara kepada Marthen Pangrekun, pengacara Hartono. MArthen kemudian membicarakan dengan Hartono. Karena Hartono sebagai tersangka tak mungkin bertemu dengan Amari, maka ia mengutus adiknya, Harry Tanoe. Pertemuan antara Harry dengan Amari ini berlangsung pada Kamis (15/7) lalu.
Menurut keputusan MA, kerugian negara yang harus diganti PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) yang sahamnya dimiliki Hartono adalah sebesar Rp 378 miliar. Amari menyatakan, belum ada kesepakatan atas pertemuan ini.
Begitupun, Marwan lekas-lekas menambahkan bahwa tak ditemukan pelanggaran dalam pertemuan tersebut. "Pak Amari juga sudah bilang 'kalau gitu-gituan ngapain terang-terangan di kantor. kenapa tidak gelap-gelapan di suatu tempat,'" tutur Marwan.
Terkait hal ini, Amari berkilah bahwa Kejaksaan saat ini memang tengah memprioritaskan pengembalian kerugian negara akibat pidana korupsi. Dalam kerangka itulah ia bertemu Harry Tanoe. Ia juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tak menghapuskan tindak pidana yang dilakukan koruptor. Walaupun begitu, ada kebijakan di kejaksaan bahwa tersangka pelaku tipikor yang mengembalikan kerugian negara tak akan ditahan selama penyidikan.