Jumat 30 Jul 2010 18:17 WIB

Infotainment tak Boleh Menggosip!

ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengingatkan bahwa infotainment tidak boleh menyiarkan gosip tentang privasi seseorang atau artis tanpa adanya fakta."Kalau mencederai pribadi orang dengan menyebarkan gosip, maka tidak boleh. Hal ini juga tertuang dalam UU Pers tentang kesusilaan dan keagamaan. Pers hanya bicara tentang fakta dan tidak boleh langgar privasi orang, sesuai dengan kode etik jurnalistik," kata Bagir Manan Kamis malam.

Menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan infotainment, kata Bagir, yang diharamkan bukan lah infotainmentnya, tetapi konten yang menyiarkan aib orang tanpa diikuti fakta (gosip).

Usai menghadiri acara Silaturahmi dan Dialog "Partisipasi Media Massa dalam Penyelesaian Masalah-masalah Nasional" di Jakarta, Bagir mengatakan, bila informasi yang disampaikan disertai fakta-fakta yang ada, maka merupakan karya jurnalistik.

Ia mencontohkan, pemberitaan seorang artis yang akan cerai tidak masalah bila ada fakta-fakta yang jelas, kecuali pemberitaan artis mau cerai itu hanya berasal dari dugaan-dugaan saja maka tidak boleh."Pada Jumat ini kami akan mengadakan rapat mengenai fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut," kata mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) saat ditanya apakah setuju dengan fatwa MUI itu.

Ketua Dewan Pers juga mengingatkan agar media infotainment tidak menyuguhkan berita tentang aib-aib orang yang bisa mencederai privasinya, terlebih berita yang disiarkan itu hanya berlandaskan dugaan atau gosip semata."Semua butuh proses, namun saya ingatkan tidak melakukan hal seperti itu," katanya.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa haram untuk tayangan infotainment baik di televisi yang menayangkan maupun pemirsa yang menontonnya.Menurut fatwa itu, menceritakan aib, kejelekan gosip dan hal-hal lain terkait pribadi kepada orang lain atau khalayak, maka hukumnya haram.

Dalam rumusan fatwa itu juga disebutkan upaya membuat berita yang mengorek dan membeberkan aib juga haram serta mengambil keuntungan dari berita yang berisi tentang aib dan gosip dinyatakan haram. Namun, MUI memperbolehkan dengan pertimbangan yang dibenarkan secara syar`i untuk kepentingan penegak hukum, memberantas kemungkaran untuk menayangkan dan menyiarkan serta menonton atau mendengarkan berita yang berisi tentang aib.

sumber : ant
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement