REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Enam lembaga tak lama lagi akan berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang (tppu). Selain Polri, lembaga lain tersebut adalah Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Nasional Narkotika (BNN), penyidik ditjen bea cukai dan penyidik ditjen pajak.
Menurut Kepala PPATK, Yunus Husein, hasil tersebut disepakati usai rapat panitia kerja Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Panitia Kerja DPRRI pada Kamis (29/7) lalu. Meski demikian, Yunus mengatakan hanya empat lembaga yang akan diberi akses langsung untuk mendapatkan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK. "Ditjen beacukai dan pajak belum,"ujar Yunus, 30/7.
Meski demikian, Yunus mengungkapkan dua lembaga tersebut masih dapat mengakses LHA PPATK untuk kepentingan penyidikan. "Hanya harus inisiatif sendiri,"tuturnya.
Sebenarnya, ungkap Yunus, konsep multi investigator sendiri mendapatkan pertentangan dalam rapat kerja dengan panja Kamis lalu. Menurutnya, ada beberapa fraksi yang masih meminta Polri diberi hak monopoli untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang. Hanya, tambah Yunus, mereka luluh setelah dijelaskan soal penanganan kasus pencucian uang di 12 negara tetangga yang menerapkan konsep tersebut untuk menangani pencucian uang.
Sementara itu, Ketua Kelompok Regulasi PPATK, Fitriadi, mengatakan adanya kewenangan penyidikan yang diberikan kepada institusi tersebut menjadi kesempatan kepada mereka untuk berkompetisi menyelesaikan kasus pencucian uang dengan tuntas. Menurut dia, terdapat mekanisme kontrol yang lebih ketat dengan penambahan lembaga yang berwewenang untuk menyidik kasus tersebut.