Ahad 01 Aug 2010 00:02 WIB

Mahfud MD : Soal Jabatan Jaksa Agung Tunggu Proses Pengadilan

Rep: Wiana Paragoan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR-- Kontroversi jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung mencuat setelah dianggap  ilegal oleh mantan Menteri Negara Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra - yang tersandung kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (sisminbakum). Atas alasan itu pula, Yusril sempat menolak diperiksa oleh pihak kejaksaan agung.

Pasalnya, menurut Yusril, jabatan Hendarman Supandji seharusnya berakhir seiring dengan berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu I, 22 Oktober 2009. Saat pengangkatan anggota kabinet yang baru, Jaksa Agung seharusnya juga dilantik dan mendapatkan surat keputusan presiden untuk pengangkatan sebagai Jaksa Agung pada Kabinet Indonesia Bersatu II . Yusril beranggapan Hendarman tidak melalui proses itu.

Menanggapi hal itu, Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof, Dr. Moh. Mahfud MD, SH, mengatakan proses penyidikan itu sedang berjalan di persidangan. "Kita lihat di pengadilan saja. Semuanya sedang dibahas di pengadilan konstitusi. Kita tunggu saja," kata Mahfud kepada wartawan usai menghadiri Seminar Hukum Tata Negara dengan tema Kerjasama Antara Mahkamah Konstitusi RI yang diselenggarakan Universitas Ibnu Khaldun Bogor, Sabtu (31/7) di IPB International Convention Center, Bogor.

Mahfud juga mengatakan, argumen-argumen dari Yusril tetap harus didengarkan. "Bagaimanapun, Yusril tetap harus diperlakukan secara adil di pengadilan. Argumen-argumen yang dilontarkannya harus didengarkan. Begitu juga argumen dari saksi ahli lainnya," ujar dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement