Selasa 03 Aug 2010 00:43 WIB

Polisi Tahan 23 Tersangka Terkait Rusuh Rempoa

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polres Ciputat Jakarta Selatan menahan 23 tersangka pelaku kerusuhan Rempoa yang berlangsung pada Sabtu malam (31/7). Kabid Humas Polda Metrojaya, Kombes Pol Boy Rafi Amar mengatakan hingga siang ini penyidik telah menetapkan 30 tersangka dari 32 pemeriksaan yang dilakukan. Sisanya dikenakan wajib lapor.

Menurut Boy, mereka telah melakukan aksi yang merugikan masyarakat seperti membawa senjata tajam, melakukan perusakan, dan pembakaran. "Motifnya sedang kita lakukan pendalaman terus karena ini seperti aksi spontan yang berbuntut pada tindakan kekerasan," jelas Boy kepada wartawan di wisma Bhayangkari, Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/8).

Boy mengaku saat ini penyidik sedang mencari siapa penggerak dari aksi kerusuhan tersebut. Untuk saat ini, ungkapnya, mereka kedapatan berkelompok di tiga tempat di Jakarta Selatan yaitu Tanah Kusir, Rempoa, dan Kreo. "Mereka bersama siapa diajak siapa nanti akan terlihat dari penyidikan yang dilakukan," ujarnya.

Atas kejahatan yang dilakukan, pelaku dikenakan pasal 170 KUHP terkait pengrusakan, UU darurat 12/1951 tentang senjata tajam dan pasal 187 KUHP yaitu terkait unsur pmbakaran.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement