REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Berkas banding Raymond Teddy H masih mengendap di pengadilan. Sebab, berkas memori banding hingga saat ini belum diterima tim pengacara tujuh media.
Raymond menggugat tujuh media di empat pengadilan tinggi Jakarta terkait pemberitaan penggerebekan judi di Hotel Sultan pada 2008. Media tersebut adalah Republika, Kompas, Suara Pembaruan, Harian Seputar Indonesia, Warta Kota, Detik.com, dan RCTI.
Kuasa hukum media, Bambang Mulyono, mengatakan, saat ini posisi media hanya bisa menunggu. Sejak putusan awal di PN Jakarta Selatan dengan tergugat Republika dan Detik.com pada 24 Mei 2010, belum ada perkembangan mengenai pengajuan berkas banding. Hal serupa pun dialami tiga PN lain, yaitu PN Jakarta Barat dengan tergugat Kompas, Warta Kota, dan RCTI; PN Jakarta Timur dengan tergugat Suara Pembaruan, dan PN Jakarta Pusat dengan tergugat Harian Seputar Indonesia.
''Proses birokrasi di pengadilan memang bisa memakan waktu lama,'' kata Bambang saat dihubungi pada Senin (2/8). Apalagi, tak ada batasan waktu untuk menyelesaikan berkas tersebut. Yang jelas, katanya, media sudah berada satu langkah karena menang di pengadilan.
Bambang mencontohkan kasus lain yang harus menunggu enam bulan agar berkas banding bisa masuk ke tim kuasa hukum para tergugat. ''Kami biarkan proses di dalam PN itu berjalan saja karena kami juga tidak bisa berbuat banyak, ''kata Bambang. ''Birokrasi negara kita memang lama.''
Gugatan Raymond terhadap media ditolak seluruhnya oleh empat PN. Pengugat dianggap tidak dapat membuktikan dalilnya. Selain itu, berita media bukanlah berita bohong, serta telah sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berlaku.