REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Perpanjangan masa jabatan komisioner Komisi Yudisial (KY) telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden. Pasalnya Panitia Seleksi KY belum menemukan pengganti komisioner hingga tanggal 2 Agustus 2010.
''Informasi terkait terbitnya Keppres perpanjangan masa bakti anggota KY periode pertama sudah terbit dan di tangan KY,'' jelas Ketua KY, Busyro Muqoddas, di Jakarta, Senin (2/8).
Salinan Keppres Nomor 82/c/2010 itu kini di tangan Sekjen KY, Muzayyin Mahbub. Muzayyin pun menjelaskan, salinan telah diterimanya pada tanggal 31 Juni 2010 lalu. Salinan Keppres itu, sebutnya, berisi perpanjangan keanggotaan tujuh komisioner KY. Masa berlakunya mulai 2 Agustus 2010 hingga ditetapkannya Keppres keanggotaan KY periode 2010-2015 sebagaimana dimaksud dalam UU KY. ''Keppres ini mempertimbangkan tentang berakhirnya masa jabatan KY 2005-2010 dikaitkan seleksi KY 2010-2015,'' ungkapnya.
Pertimbangan lainnya, dari rapat konsultasi Presiden dan DPR 24 Juli 2010 serta surat Presiden ke DPR pada 20 Juli 2010. Persetujuan dari DPR disampaikan melalui surat 29 Juli 2010. Sementara itu, proses seleksi pemilihan komisioner KY hingga tanggal 30 Juli 2010 jumlah pendaftarnya mencapai 175 orang. Dari data Sekretariat Pansel KY, ada penambahan sebanyak 26 orang dari update terakhir tanggal 23 Juli 2010 lalu. Para peminatnya dari berbagai profesi seperti pengacara, akademisi, pekerja sosial, dan PNS.