REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah menetapkan batas pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1431 H/2010 M. Pelunasan BPIH untuk jamaah haji regular dilaksanakan selama 19 hari kerja mulai tanggal 3 sampai 30 Agustus 2010. Sedangkan batas pembayaran BPIH bagi jamaah haji khusus dilaksanakan selama 8 hari kerja dimulai 3-12 Agustus 2010.
Batas pelunasan BPIH haji regular lebih lama karena jumlah jamaah lebih banyak dan mayoritas berdomisili di pedalaman. Demikian disampaikan Menteri Agama, Suryadharma Ali, saat memberikan konferensi pers di Gedung Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Senin (2/8)
Suryadharma menjelaskan, pembayaran BPIH menggunakan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran. Transaksi tersebut dilakukan pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat setoran awal pada setiap hari kerja. Bagi jamaah haji yang berada di Indonesia Barat dimulai pukul 10.00 s/d 15.00 WIB, Indonesia Tengah 11.00 s/d 16.00 WITA, dan Indonesia Timur 12.00 s/d 17.00.
Apabila sampai tanggal 30 Agustus 2010, lanjut Suryadharma, kuota belum terpenuhi maka pemerintah memberikan tenggang waktu pembayaran pelusanan bagi jamaah haji regular dari tanggal 31-6 September 2010. Selain itu, selambat-lambatnya 4 hari kerja setelah pembayaran pelunasan BPIH, jamaah haji segera mendaftar ulang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili.
Terkait jamaah haji khusus, terang Suryadharma, apabila sampai 12 Agustus 2010 kuota belum terpenuhi maka pemerintah memberikan perpanjangan waktu pelunasan dari tanggal 16-20 Agustus 2010. Pemerintah meminta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mendaftarkan jamaahnya ke Direktorat Pembinaan Ibadah Haji, Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, (Kemenag) selambat-lambatnya 4 hari kerja setelah pelunasan BPIH.
Suryadharma mengatakan, jemaah haji regular ataupun khusus yang telah mendapat prosi berangkat tahun 1431/ 2010 M, tetapi gagal berangkat karena suatu hal maka secara otomatis yang bersangkutan mendapatkan daftar tunggu waiting list tahun berikutnya.
Besaran BPIH
Suryadharma menjelaskan, besaran BPIH regular yang harus dibayar jamaah disesuaikan dengan jarak embarkasi jamaah masing-masing dari Saudi Arabia. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2010 maka BPIH 2010 sebagai berikut: Embarkasi Aceh USD 3.147, Medan USD 3.237, Batam USD 3.325, Padang USD 3.233, Palembang USD 3.280, Jakarta USD 3.364, Solo USD 3.327, Surabaya USD 3.432, Banjarmasin USD 3.440, Balikpapan USD 3.474 dan Makasar USD 3.505.
Sedangkan besaran BPIH 1431/2010 untuk jamaah haji khusus sebesar minimal USD 6.500 dan Rp. 400.000. Dari besaran minimal BPIH khusus tersebut, PIHK diminta memberikan pelayanan minimal sebagai berikut : fasilitas akomodasi hotel berbintang 4 di Madinah dengan jarak maksimal 500 meter dari Masjid Nabawi, dan di Mekkah maksimal 500 meter dari Masjidil Haram, dan di Jeddah.
Selain itu, imbuh dia, pemerintah meminta PIHK memberikan pelayanan katering di Madinah, Mekkah, dan Jeddah yang disajikan secara prasmanan, menu Indonesia, dan pelayanan standar hotel, masa tinggal di Arab Saudi maksimal 25 hari, menyediakan transportasi darat di Arab Saudi dengan menggunakan bus ber-AC, dan menggunakan transportasi udara dengan maksimal 1 kali transit/stopover.”Kecuali jika ada hal yang tidak bisa diatasi boleh sekali transit,”katanya.