Selasa 03 Aug 2010 03:37 WIB

Gubernur Kepri Dituntut Empat Tahun Penjara

Rep: Indah Wulandari/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Ismeth dianggap bersalah melakukan penunjukan langsung pengadaan enam mobil pemadam kebakaran yang merugikan keuangan negara Rp 5,4 miliar.

"Walaupun anggaran tidak tersedia, terdakwa tetap menyetujui dan memberi arahan agar dimasukkan dalam ABT, hanya untuk memenuhi penawaran dari PT Satal Nusantara," sebut JPU Rudi Margono,Senin (2/8). JPU mempertimbangkan masa hukuman itu karena Ismeth melakukannya berulang kali medio tahun 2004-2005.

Perbuatan itu dilakukan Ismeth ketika dirinya menjabat sebagai Ketua Otorita Batam pada sekitar 2004-2005. Ia mengarahkan dan memerintahkan bawahannya memasukkan biaya proyek di ABT (anggaran biaya tambahan) karena tidak dianggarkan di APBD.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menyebutkan, pada 2004, Otorita Batam membeli empat unit mobil pemadam kebakaran merk Morita tipe ME-5 senilai Rp 7,91 miliar. Kemudian pada tahun 2005, Otorita kembali membeli dua unit mobil pemadam merk Morita, yakni tipe ME-5 dan tipe Ladder Truck. Kedua mobil itu dibeli dengan harga Rp 11,99 miliar. Semuanya dibeli dari PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud.

Selain melakukan penunjukkan langsung yang dinilai melanggar ketentuan Keppres No 80/2003, harga pembelian ternyata tidak wajar. Karena, hanya berdasarkan penawaran PT Satal, bukan harga perkiraan sendiri yang dihitung ahli. ''Terjadi penggelembungan harga yaitu tahun 2004 Rp 2,64 miliar dan tahun 2005 yaitu Rp 2,82 miliar. Sehingga total kerugian negara mencapai Rp 5,4 miliar," sambung Rudi.

Atas perbuatannya, Ismeth dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 2ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi junctopasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terhadap tuntutan itu, Ismeth dan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan pada persidangan Senin mendatang (9/8). Sementara itu, kuasa hukum Ismeth, Luhut Panggaribuan menilai tuntutan itu tidak benar. "Soal minimal sudah benar Pasal 2 ayat 1. Tapi, nanti kami lihat apakah Ismeth melakukan korupsi karena dasar tuntutan tak benar, seolah-olah Ismeth yang melakukan pengadaan, itu pimpro, " tegas Luhut seusai persidangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement